Selama bulan Oktober 2020, Jasa Raharja Cabang Jambi membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) senilai Rp1.568.622.620. 

Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jambi, Eva Yuliasta, Selasa, mengatakan dari awal tahun 2020 hingga Oktober 2020, Jasa Raharja Cabang Jambi telah membayarkan santunan kepada korban lakalantas sebesar Rp22.832.287.652.

"Santunan korban lakalantas kami berikan baik kepada korban luka-luka maupun meninggal dunia," kata Eva.

Dikatakannya, banyak kecelakaan melibatkan sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi, dimana korbannya banyak mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

"Sehingga bagi para pengendara diimbau untuk tetap memperhatikan dan patuhi rambu lalu lintas. Mari menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," ujarnya.

Sedangkan tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah Jambi, dimana korban kecelakaan yang mengalami luka berat dan meninggal dunia masih banyak dialami pengendara motor dengan truk.

"Mayoritas berjenis kelamin laki-laki dan rata-rata berusia 15-24 tahun,” terangnya.

Untuk penyelesaian berkas santunan, lanjutnya, sampai dengan bulan oktober 2020, rata-rata penyelesaian berkas santunan meninggal dunia, sejak tanggal kecelakaan tidak sampai 2 hari.

"Yaitu tepatnya 1,72 hari meningkat 0.02 hari lebih cepat dari bulan Oktober yaitu sebesar 1,74 hari," katanya menjelaskan.

Sementara dalam penyelesaian berkas korban lakalantas hingga penyerahan santunan korban lakalantas, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat.

"Kami berusaha mematuhi aturan kesehatan dengan menggunakan masker, face shield, hand sanitizer, untuk meminimalisir penyebaran COVID-19," katanya menambahkan.***
 
Proses pembayaran santunan Jasa Raharaja kepada korban lakalantas. (FOTO ANTARA/HO/Jasa Raharja) (FOTO ANTARA/HO/Jasa Raharja)

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020