Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyosialisasi pemungutan suara pada masa pandemi COVID-19 kepada kelompok rentan.

"Karena pemilihan kepala daerah tahun ini dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19 dan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan, KPU melakukan sosialisasi secara gencar, terutama kepada kelompok rentan," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan di Jambi, Senin.

Adapun kelompok rentan yang ditekankan KPU untuk melakukan sosialisasi, di antaranya warga Suku Anak Dalam (SAD), baik itu warga SAD yang ada di Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, maupun Sarolangun.

Selanjutnya, kepada Suku Duano di Tanjab Barat serta pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan.

Dijelaskan M. Subhan bahwa sosialisasi tersebut tidak hanya ditekankan pada kelompok rentan, tetapi juga dilakukan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Jambi.

Ia menyebutkan ada 12 hal baru saat pemungutan suara dengan protokol kesehatan tersebut, di antaranya wajib pakai masker, pakai sarung tangan, menjaga jarak, mencuci tangan, dan pengaturan waktu pencoblosan masyarakat agar tidak terjadi kerumunan.

Sosialisasi tersebut, kata dia, tidak hanya oleh KPU Provinsi Jambi, tetapi juga KPU kabupaten/kota di provinsi ini. Dengan harapan tingkat partisipasi masyarakat cukup tinggi dalam memberikan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2020.

KPU Provinsi Jambi menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada masa pandemi COVID-19 sebesar 77,5 persen, atau sama dengan target tingkat partisipasi pemilih secara nasional.

"Sosialisasi pemungutan suara ini tidak ada limit waktu sehingga sehari menjelang pemungutan suara sosialisasi masih dapat dilaksanakan," kata Subhan.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020