Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara ditambah denda Rp10 Juta.

 "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
 
Ia menegaskan bahwa terdakwa I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.

Baca juga: Anji beri dukungan Jrx SID hadapi putusan di PN Denpasar
Baca juga: Penasehat hukum minta agar Jrx SID bebas dari tahanan
Baca juga: Jaksa: Postingan Jrx terbukti timbulkan kebencian

Hal itu sesuai asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
 
"Bahwa menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas majelis hakim.
 
Dalam perkara ini menetapkan barang bukti yang disita dari saksi atas nama dokter I Gede Putra Suteja berupa delapan lembar print out hasil print screen postingan akun instagram Jrx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan.

Kemudian satu buah flashdisk merk SanDisk warna hitam, kapasitas 16 GB yang berisi hasil screen capture postingan akun instagram Jrx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan dan tetap terlampir dalam berkas perkara. Serta barang bukti terkait lainnya.
 
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa I Gede Ary Astina mengatakan masih akan pikir-pikir dulu sebelum menerima atau akan mengajukan banding.
 
"Setelah diskusi dengan penasehat hukum, kami memilih masih akan berfikir dulu," ucap Jrx.
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu mengatakan menghormati putusan dari majelis hakim dan menyatakan akan pikir-pikir dahulu.
 
"Sikap kami dari JPU menghormati putusan yang dijatuhkan dari majelis hakim yang mulia. Bahwa untuk pengambilan sikap sesuai ketentuan dalam KUHAP. Kami menyatakan akan menggunakan waktu untuk berpikir dahulu," jelas Jaksa.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020