Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) Jambi, Supriyatno memaparkan manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di masa pandemi.

"Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban akibat pandemi COVID-19 saat ini. Serta dapat dimanfaatkan secara bijak oleh penerima manfaat BSU dan kepada seluruh peserta BPJAMSOSTEK khususnya cabang Jambi," kata Supriyatno.

Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti webinar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN( Bersama Kominfo Provinsi Jambi, Selasa (24/11).

BSU yang diberikan oleh pemerintah tersebut kata Supriyatno menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya oleh masyarakat pekerja.

Dalam webinar itu, Supriyatno menjelaskan bahwa dasar hukum BSU adalah Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji /Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak COVID-19. .

Sedangkan persyaratan BSU katanya adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, peserta yang membayar iuran dengan besar iuran uang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJAMSOSTEL, pekerja/buruh penerima upah, memiliki rekening bank yang aktif dan peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJAMSOSTEK.

Kemudian apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan jika penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, maka wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas Negara. Supriyatno juga mengungkapkan bahwa total data penerima BSU di Jambi sebanyak 108.514 penerima. 

Di kesempatan itu juga, Supriyatno juga memaparkan program BPJAMSOSTEK. Yakni Jaminan(UKK) Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan UU Omnibus Law)

Dalam webinar KPCPEN Bersama Kominfo itu juga menghadirkan Husni Jamal selaku Ketua Dewan Riset Daerah Provinsi Jambi dan Kepal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari yang juga memberikan materi tentang program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.***

Pewarta: Dodi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020