Pemerintah mengalihkan tugas dan fungsi Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setelah Presiden Joko Widodo membubarkan lembaga non-kementerian itu pada 26 November 2020.
“Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian,” demikian bunyi pasal 2 huruf f Peraturan Presiden RI Nomor 112 tahun 2020 yang dikutip di Jakarta, Minggu.
Pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola KEIN juga dialihkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pengalihan tersebut diselesaikan paling lama satu tahun sejak Peraturan Presiden tersebut diundangkan.
Dengan diterbitkannya Perpres itu, Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2016 tentang KEIN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain KEIN, dalam Perpres itu juga ada sembilan lembaga non-kementerian lain yang dibubarkan yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Medan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Selain itu, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.Pengalihan fungsi tersebut akan dikoordinasikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara.
Kemudian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan atau kementerian/lembaga terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020