Pandemi COVID-19 berimbas pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat pemutusan hubungan kerja. Sebab itu BPJAMSOSTEK telah menyiapkan skema layanan melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jambi, Supriyatno mengatakan kanal klaim yang dapat digunakan oleh peserta yakni melalui protokol "Lapak Asik" yang terdiri atas kanal daring (online).

Ia mengatakan "Lapak Asik" untuk klaim JHT semunya dilakukan secara online, tidak ada lagi yang dilakukan dengan cara manual.

Supriyatno mengatakan "Lapak Asik" ini diterapkan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 mengingat wabah belum berakhir.

"Dengan menerapkan sistem onlien Lapak Asik, peserta yang klaim JHT dapat kami proses dengan cepat, aman dan nyaman," katanya.

Layanan pembayaran klaim melalui online itu, dengan cara peserta mengakses registrasi antrean online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian peserta setelah mendaftar paling lambat H-1 peserta bisa mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi dan selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas.

"Setelah diverifikasi petugas dan jika dokumen dinyatakan lengkap peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui email dan telepon," katanya menjelaskan.***

 

Pewarta: Dodi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020