Akibat memposting terkait terorisme di akun media sosialnya, salah satu pemuda berinisial I, di Dusun Dua, Desa Bangga, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, ditangkap oleh pihak kepolisian.
''Katanya terkait Undang Undang ITE, masalah postingan tentang teroris di facebooknya,'' jelas Razak, keluarga I.
Baca juga: Polri datangkan psikolog tangani korban kekerasan MIT di Sigi
Razak menjelaskan penangkapan oleh aparat kepolisian itu dilakukan pada Selasa 01/12 Sore sekitar pukul 16:00 WITA.
''Ada empat mobil, delapan orang polisi yang turun ke rumah,'' tuturnya
Saat ini, menurut Razak, adik sepupunya itu masih berada di Mako Polda Sulteng, yang berada di Jalan Samratulangi Palu. Ia menyebut bahwa status I saat ini adalah tahanan bimbingan selama dua puluh hari.
Baca juga: IPW minta Polri waspadai aksi teror pada akhir tahun
''Ia diizinkan dijenguk dan keadaannya baik baik saja. Sekarang di Polda,'' tambahnya
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto yang di konfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal itu.
''Belum dapat informasi,'' ungkap Didik.
Baca juga: Polisi bersihkan sisa puing rumah warga yang dibakar MIT di Sigi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020