Anggota Satreskim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus penjualan telepon genggam atau handphone ilegal yang tidak memenuhi standar perundang undangan atau melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan bidang perdagangan yang merugikan negara senilai Rp825 juta dengan menangkap seorang pelakunya.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK melalui Kasat Reskrim AKP  Handres SH SIK , di Jambi Jumat mengatakan, anggota Tipidter Satreskrim berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan handphone ilegal yang tidak terdaftar dan melanggar Undang Undang Perdagangan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2020 sekitar pukul 17.40 WIB oleh anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi yang sebelumnya telah mendapat informasi adanya penjualan barang berupa handphone yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam perundang undangan, serta usaha yang tidak memiliki izin.

Atas perbuatannya pelaku DS (25) melanggar UU Perlindungan Konsumen dan Perdagangan dan untuk pengungkapan kasus ini anggota Tipidter menuju lokasi di jalan Kol Amir Hamzah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan berhasil mengamankan tersangka warga Kampung Jaya Lama, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, yang merupakan pemilik usaha dan barang ilegal tersebut.

Anggota Satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 41 unit Hp yang terdiri atas 13 unit handphone merek Apple iPhone 7, enam unit hp iPhone 7+, enam unit Apple iPhone XR, sembilan unit iPhone X, empat unit Apple 8+, satu Apple 1phone XS, Samsung note 9 dan Samsung S10+, serta enam kotak kemasan handphone berbagai merk Apple iPhone, dan 20 unit headset.

Kasat Reskrim, AKP Handreas juga menjelaskan penjualan barang handphone itu dilakukan tersangka DS di salah satu toko di Sumtera Barat yang sudah beroperasi sejak Juli 2020 dan sampai saat ini telah menjual kurang lebih 550 unit, barang tersebut berasal dari Singapura masuk ke Indonesia melalui Sumetera Barat lalu dijual di Provinsi Jambi.

Hp itu dijual dengan harga dibawah standar.
 
Atas kejadian tersebut negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp825 juta dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 104 jo pasal 6 ayat 6 ayat 1 atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun denda maksimal Rop2 miliar.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020