Seorang warga Desa Jebus, Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi, ditangkap personel Unit Polair Suakkandis Ditpolairud Polda Jambi, karena melakukan perusakan fasilitas rumah ibadah.

Pria berinisial S (55) diduga melakukan perusakan fasilitas tempat ibadah, yakni Masjid At Taqwa, di Desa Jebus, kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswayudi Tresnadi melalui keterangannya di Jambi, Rabu.

Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Suak Kandis dan sudah menghubungi pihak keluarga.

"Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan, dan pernah melakukan perusakan di Zazana Mart Kumpeh Ilir," tuturnya," kata Kuswahyudi Tresnadi.

Menurut jurubicara Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi, sarana fasilitas masjid yang mengalami pengrusakan, yakni dua unit mikropon beserta tiang mik, serta masing masung dua unit kipas angin, tape radio dan satu unit mesin penyedot debu.

"Saya mengimbau kepada masyarakat tidak terpancing, apalagi dengan berita hoax dan percayakan proses hukumnya kepada pihak berwajib," kata Kuswahyudi Tresnadi.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020