Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat memimpin apel Satuan Tugas (Satgas) persiapan pergantian malam tahun baru di Mako Damkar Kota Jambi menegaskan tidak ada kegiatan perayaan malam pergantian tahun baru di Kota Jambi.
"Semua tempat hiburan malam, cafe dan kawasan yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya masyarakat ditutup, kecuali kawasan Tugu Keris Siginjai, dan di kawasan tersebut hanya buka hingga pukul 22.00 WIB," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Rabu.
Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat, cafe dan tempat hiburan malam untuk tidak melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Tidak hanya perayaan pergantian tahun, namun Pemerintah Kota Jambi turut melarang masyarakat menjual terompet, petasan dan kembang api. Karena penggunaan terompet tersebut bisa menjadi media penularan COVID-19.
"Sudah jelas dan tegas dalam surat edaran tersebut penekanannya dilarang berjualan terompet, kembang api dan mercon," kata Syarif Fasha.
Pada malam pergantian tahun baru di Kota Jambi, satgas tersebut akan melakukan patroli dan berjaga di kawasan yang menjadi titik kumpul masyarakat. Diantaranya di kawasan Ancol, Danau Sipin, Tugu Juang, Pedestrian Sipin, Taman Remaja dan Kawasan Tugu Keris Siginjai.
Dari pukul 17.00 WIB Satgas yang telah di bagi dalam beberapa kelompok akan melakukan pengawasan dan patroli.
Mustari Kepala Satua Polisi Pamong Praja Kota Jambi menjelaskan ada tujuh tim Satgas yang akan melakukan pengawasan dalam wilayah Kota Jambi saat pergantian malam tahun baru. Masing masing tim akan bertugas mengawasi tempat tempat yang berpotensi menjadi kerumunan masa dan melakukan patroli.
Syarif Fasha meminta Satgas dapat bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam, cafe dan tempat tempat lainnya yang melanggar aturan, namun tetap dilakukan secara humanis.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Semua tempat hiburan malam, cafe dan kawasan yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya masyarakat ditutup, kecuali kawasan Tugu Keris Siginjai, dan di kawasan tersebut hanya buka hingga pukul 22.00 WIB," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Rabu.
Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat, cafe dan tempat hiburan malam untuk tidak melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Tidak hanya perayaan pergantian tahun, namun Pemerintah Kota Jambi turut melarang masyarakat menjual terompet, petasan dan kembang api. Karena penggunaan terompet tersebut bisa menjadi media penularan COVID-19.
"Sudah jelas dan tegas dalam surat edaran tersebut penekanannya dilarang berjualan terompet, kembang api dan mercon," kata Syarif Fasha.
Pada malam pergantian tahun baru di Kota Jambi, satgas tersebut akan melakukan patroli dan berjaga di kawasan yang menjadi titik kumpul masyarakat. Diantaranya di kawasan Ancol, Danau Sipin, Tugu Juang, Pedestrian Sipin, Taman Remaja dan Kawasan Tugu Keris Siginjai.
Dari pukul 17.00 WIB Satgas yang telah di bagi dalam beberapa kelompok akan melakukan pengawasan dan patroli.
Mustari Kepala Satua Polisi Pamong Praja Kota Jambi menjelaskan ada tujuh tim Satgas yang akan melakukan pengawasan dalam wilayah Kota Jambi saat pergantian malam tahun baru. Masing masing tim akan bertugas mengawasi tempat tempat yang berpotensi menjadi kerumunan masa dan melakukan patroli.
Syarif Fasha meminta Satgas dapat bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam, cafe dan tempat tempat lainnya yang melanggar aturan, namun tetap dilakukan secara humanis.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020