Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengatakan penyelaman untuk mencari korban, perekam suara di kokpit (cockpit voice recorder/CVR), dan serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 terus berlanjut di tengah cuaca berawan.

"Walaupun berawan seperti ini masih bisa kita melanjutkan kegiatan," kata Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman M.S. dalam jumpa pers di Posko SAR Terpadu Jakarta International Container Terminal (JICT) 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.

Dia menuturkan hingga saat ini tinggi gelombang laut juga masih aman untuk melakukan penyelaman.

Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), tinggi gelombang laut dalam pencarian saat ini 0,3-1,5 meter.

Jika cuaca berbahaya, arus, dan gelombang laut tinggi, kata dia, dapat menghambat proses penyelaman.

Dia menuturkan proses pencarian korban dan bagian pesawat juga dilakukan dengan memperhatikan arus dan arah angin dalam mengantisipasi bagian tubuh dan serpihan pesawat yang terbawa arus.

Jika angin bergerak dari utara ke selatan, kata dia, akan mengarah ke pantai Pulau Jawa, sehingga pencarian juga bergerak ke area tersebut.

"Kita harus pertimbangkan arus ke mana angin ke mana," tuturnya.

Tim SAR gabungan juga melakukan perluasan pencarian di atas permukaan hingga memantau ke pesisir pantai, pulau kecil dan pulau besar.

Rasman mengatakan pencarian masih terus dilakukan. Pencarian akan berhenti jika sudah tercapai semua yang dibutuhkan dan tidak memungkinkan untuk mencari lagi.

Namun, keputusan terkait dengan perpanjangan dan penghentian pencarian akan dilakukan berdasarkan analisa komprehensif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Jangka waktu pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan tersebut dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali apabila terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau korban
kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.

Selain itu, terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal, dan/atau terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi pencarian dan pertolongan terhadap pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

Penghentian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilakukan apabila seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi.

Selain itu, setelah jangka waktu tujuh hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan, dan/atau setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi pencarian dan pertolongan.
 

Pewarta: Martha Herlinawati S

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021