Badan Narkotika Nasional Kota Jambi memusnahkan 98,135 gram sabu-sabu dengan cara di blander,Jumat. 

Pemusnahan setelah  pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika tersangka M Irfan (21) warga Perumahan Taman Paal Merah Indah dan M Yani (45) warga  Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.

Kepala BNNK Jambi, Agus Setiawan, di Jambi, mengatakan pihaknya bersama BPOM Jambi, Pengadilan Negeri Jambi dan Biddokes Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti dan juga uji barang bukti sabu hasil pengungkapan..

Barang bukti yang didapat dari dua tersangka itu berjumlah 98,135 gram. 

Agus mengatakan dalam melakukan pemusnahan hanya menggunakan blender  dan dicampurkan dengan cuka serta deterjen.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mereka sudah dua kali menerima barang tersebut dan nantinya akan mereka jual di wilayah Kota Jambi. Jambi juga melakukan penyelidikan terhadap jaringannya dan siap ungkap dalam waktu dekat.

BNN setelah melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka Irfan warga Perumahan Taman Paal Merah Indah, petugas mengamankan satu tersangka lagi yang merupakan pemesan dari paket sabu tersebut. Rekannya  MY(45) warga  Jambi Selatan.

Agus Setiawan mengatakan, untuk tersangka MY diamankan di kawasan Simpang Surya, Kecamatan Jambi Selatan.

Dari  keduanya tersangka disita barang bukti berupa  satu plastik klip bening berisikan sabu dengan berat kotor satu ons yang dibungkus kertas kado dan kotak bekas minuman merk Red Label, satu HP Realme warna biru dan satu HP Asus warna hitam.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan tatau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama pidana 20 tahun penjara.










 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021