Tim Satresnarkoba Polres Bungo menemukan ladang ganja seluas dua hektare yang ditanam berdampingan dengan komoditi kopi di kawasan Perkebunan Cabang Limo, Kampung Talang Palembang, Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Dari kasus itu mengamankan dua orang pria.
"Dari temuan ladang ganja tersebut, kami menemukan barang bukti berupa 36 kilogram genja kering, 865 batang tanaman daun ganja di atas lahan dua hektare dan satu pucuk senjata api rakitan dengan menangkap dua pelakunya," kata Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Septa Badoyo melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu.
Penemuan ladang ganja itu berkat informasi warga yang diterima polisi dan kemudian dikembangkan. Hasilnya Selasa (19/1) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap dua pelakunya dan menemukan ladang tersebut.
Kedua pelaku yang ditangkap dari lokasi itu adalah Sudirman alias Sudir (56) dan Kepli alias Kep (24) keduanya adalah warga asal Sumatra Selatan.
Saat dilakukan pengerebekan di lokasi ladang ganja itu polisi menemukan empat bal daun ganja kering yang masing-masing bal berisi 4kg, dua belas ikat daun ganja kering (masing-masing ikat berisi 1Kg, satu unit timbangan, dua plastik biji ganja kering kemudian satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, handphone alat press manual ganja kering dan 865 batang tanaman ganja.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Septa Badoyo.
Kejadian berawal dari informasi yang didapat bahwa Limbur Lubuk Mengkuang, di duga ada perkebunan tanaman ganja. Berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan tersebut dengan dibantu personil dari Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.
Untuk menuju ke lokasi ladang ganja itu, diperlukan perjalanan kaki selama empat jam dengan medan perbukitan yang cukup sulit karena perkebunan tanaman ganja itu berada di lereng bukit yang dijaga oleh dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pemilik dan penanam tanaman ganja tersebut.
Selanjutnya Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di seputaran pondok serta penyisiran di sekitar kebun kopi dengan luas tiga hektar yang dicurigai disisipi tanaman daun ganja. Dari hasil penyisiran tim Satresnarkoba berhasil menemukan 865 batang tanaman daun ganja yang masih tertanam.
Selanjutnya semua barang bukti yang di temukan di perkebunan kopi dan pondok di kumpulkan dan mengamankan dua orang laki-laki tersebut ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Dari kasus itu mengamankan dua orang pria.
"Dari temuan ladang ganja tersebut, kami menemukan barang bukti berupa 36 kilogram genja kering, 865 batang tanaman daun ganja di atas lahan dua hektare dan satu pucuk senjata api rakitan dengan menangkap dua pelakunya," kata Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Septa Badoyo melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu.
Penemuan ladang ganja itu berkat informasi warga yang diterima polisi dan kemudian dikembangkan. Hasilnya Selasa (19/1) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap dua pelakunya dan menemukan ladang tersebut.
Kedua pelaku yang ditangkap dari lokasi itu adalah Sudirman alias Sudir (56) dan Kepli alias Kep (24) keduanya adalah warga asal Sumatra Selatan.
Saat dilakukan pengerebekan di lokasi ladang ganja itu polisi menemukan empat bal daun ganja kering yang masing-masing bal berisi 4kg, dua belas ikat daun ganja kering (masing-masing ikat berisi 1Kg, satu unit timbangan, dua plastik biji ganja kering kemudian satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, handphone alat press manual ganja kering dan 865 batang tanaman ganja.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Septa Badoyo.
Kejadian berawal dari informasi yang didapat bahwa Limbur Lubuk Mengkuang, di duga ada perkebunan tanaman ganja. Berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan tersebut dengan dibantu personil dari Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.
Untuk menuju ke lokasi ladang ganja itu, diperlukan perjalanan kaki selama empat jam dengan medan perbukitan yang cukup sulit karena perkebunan tanaman ganja itu berada di lereng bukit yang dijaga oleh dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pemilik dan penanam tanaman ganja tersebut.
Selanjutnya Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di seputaran pondok serta penyisiran di sekitar kebun kopi dengan luas tiga hektar yang dicurigai disisipi tanaman daun ganja. Dari hasil penyisiran tim Satresnarkoba berhasil menemukan 865 batang tanaman daun ganja yang masih tertanam.
Selanjutnya semua barang bukti yang di temukan di perkebunan kopi dan pondok di kumpulkan dan mengamankan dua orang laki-laki tersebut ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021