Jaksa penuntut Kejati Jambi, menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka terkait kasus penggelapan atau pengamplangan pajak senilai Rp2,5 miliar yang ditangani penyidik PNS Kanwil Pajak DJP Sumbar - Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany didampingi Kabid PPIP Kanwil DJP Sumbar-Jambi, Mahanto melalui keterangan resminya yang diterima, Kamis, bahwa secara resmi PPNS Kanwil DJP Sumbar-Jambi menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus pengamplangan pajak atas nama AV (43) Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS).
"Tersanka AV setelah dilimpahkan dari PPNS DJP kepada jaksa penuntut Kejari Jambi, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sel tahanan Mapolresta Jambi guna proses hukum selanjutnya sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jambi," kata Lexy Fatharany.
Penyerahan tersangka pengelapan pajak itu berlangsung di gedung Kejaksaan Negeri Jambi setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan tahap II, perkara tindak pidana perpajakan dari Penyidik PNS Kanwil DJP Sumbar Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Bahwa Kasus ini berawal sejak Mei hingga Desember 2018 ketika tersangka AV selaku Direktur PT PIS menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang isinya tidak benar dan tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugikan pada Pendapatan Negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp2,5 miliar.
Atas perbuatan tersangka AV dikenakan pasal 39 Ayat (1) huruf d dan Pasal 39 A huruf a, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini adalah gabungan dari Jaksa Kejati Jambi dan Kejari Jambi. Tahapan setelah Tahap II ini Tim JPU akan segera memformulasikan surat dakwaan guna dilimpah ke Pengadilan Negeri Jambi, maksimal 20 hari kedepan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany didampingi Kabid PPIP Kanwil DJP Sumbar-Jambi, Mahanto melalui keterangan resminya yang diterima, Kamis, bahwa secara resmi PPNS Kanwil DJP Sumbar-Jambi menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus pengamplangan pajak atas nama AV (43) Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS).
"Tersanka AV setelah dilimpahkan dari PPNS DJP kepada jaksa penuntut Kejari Jambi, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sel tahanan Mapolresta Jambi guna proses hukum selanjutnya sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jambi," kata Lexy Fatharany.
Penyerahan tersangka pengelapan pajak itu berlangsung di gedung Kejaksaan Negeri Jambi setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan tahap II, perkara tindak pidana perpajakan dari Penyidik PNS Kanwil DJP Sumbar Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Bahwa Kasus ini berawal sejak Mei hingga Desember 2018 ketika tersangka AV selaku Direktur PT PIS menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang isinya tidak benar dan tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugikan pada Pendapatan Negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp2,5 miliar.
Atas perbuatan tersangka AV dikenakan pasal 39 Ayat (1) huruf d dan Pasal 39 A huruf a, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini adalah gabungan dari Jaksa Kejati Jambi dan Kejari Jambi. Tahapan setelah Tahap II ini Tim JPU akan segera memformulasikan surat dakwaan guna dilimpah ke Pengadilan Negeri Jambi, maksimal 20 hari kedepan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021