KKI Warsi Jambi bersama dengan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Batanghari telah melakukan kegiatan sosialisasi dan memberikan pengertian kepada masyarakat terkait Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK).

Kegiatan asistensi sosialisasi prinsip, kriteria dan indikator SVLK dilakukan Warsi bersama KPHP pada masyarakat pemegang izin perhutanan sosial di Desa Hajran, Kabupaten Batanghari dalam bentuk upaya diseminasi ke masyarakat agar mengerti dengan pelaksanaan SVLK.

"Kegiatan ini merupakan edukasi kita kepada masyarakat agar mereka yang memegang izin perhutanan sosial bisa lebih paham akan sistem versikfikasi dan legelotas kayu, sehingga dapat mencegah aksi pembalakan liar yang belakangan ini semakin marak di Jambi," kata Project Officer KKI Warsi, Firdan Grita Sukma, Sabtu.

Desa Hajran yang memiliki empat Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan satu Hutan Desa di wilayahnya dengan luasannya total mencapai 1.362 Hektar dimana empat lokasi HTR yang berada di desa Hajran dikelola oleh empat koperasi yang dibentuk warga setempat.

Untuk Koperasi Serangam Betuah mereka mendapat hak pengelolaan hutan sosial dengan luas 363 hektar, Koperasi Bagan Rajo dengan luas 301 hektar, Koperasi Khayangan Tinggi dengan luas 304 hektar, dan Koperasi Mpang Gajah dengan luas 304 hektar, serta satu Hutan Desa Pusako Tinggi seluas 90 hektar.

Kelima izin tersebut berada dikawasan hutan produksi sehingga di dalam peraturan dibolehkan untuk mengambil Hasil Hutan Kayu (HHK) asal memenuhi persyaratan yang berlaku.

Firdan juga mengharapkan bahwa sosialisasi dan aistensi yang dilakukan ini dapat memberikan informasi serta partisipasi masyarakat dalam menerapkan aturan serta instrumen SVLK sehingga dapat merasakan dampak positifnya secara langsung.

"Sebenarnya dampak positifnya sangat banyak jika masyarakat mendapatkan sertifikat dari SVLK ini, salah satunya dapat menjual HHK ke industri-industri besar sehingga mendapatkan harga yang lebih tinggi.” katanya.

Firdan juga menambahkan bahwa industri besar rata–rata telah memiliki SVLK maupun S-PHPL sehingga tidak mau mengambil resiko untuk mengambil kayu dari industri yang tidak menerapkan SVLK karena khawatir sertifikatnya dapat dicabut.

Selain itu pengurusan SVLK juga dapat dilakukan secara berkelompok dengan maksimal 5 kelompok untuk satu sertifikat, sehingga dapat memudahkan 5 kelompok ini untuk mendapatkan satu sertifikat dari SVLK.

Penyuluh Kehutanan KPHP Batanghari, Wahyudi mengatakan, yang turut serta dalam sosialisasi tersebut juga mengharapkan agar proses sertifikasi dapat dilakukan oleh pengelola HTR yang ada di Desa Hajran karena telah diberi kesempatan oleh regulasi.

"Karena HTR memang diperbolehkan untuk memanen hasil kayu, maka tinggal dilanjutkan saja dengan memenuhi persyaratan yang ada. KPHP akan membantu dalam proses penyusunan RKU dan RKT dari koperasi ini dan juga mendampingi empat koperasi ini” Kata Wahyudi.

Kepala Desa Hajran, Hudd, yang juga sebagai penanggungjawan hutan sosial itu mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pengurus dari lima izin perhutanan sosial tersebut untuk dapat mengambil hasil kayu dari kawasannya secara legal dan berkelanjutan.

"Harapannya memang seperti itu, jadi kita harapkan KKI Warsi dan KPHP Batanghari dapat membantu kami juga setelah sosialisasi ini untuk mendapatkan legalitas sesuai dengan SVLK itu," katanya.

Kedepannya, KKI Warsi dan empat koperasi pengelola HTR akan melanjutkan proses asistensi untuk memenuhi persyaratan legalitas kayu yang berada di wilayahnya, hutan desa tidak ikut melanjutkan karena tidak melakukan proses pemanenan kayu dan fokus terhadap pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), seperti tanaman buah-buahan dan lainnya.

SVLK sebenarnya memerlukan biaya untuk melakukan verifikasinya, namun Permen No 21 tahun 2020 memberi kesempatan untuk masyarakat yang ingin menerapkan SVLK dapat dibiayai oleh negara untuk sertifikasi pertama.

Sertifikasi pertama ini dapat dibiayai oleh pemerintah, mari sama-sama kita manfaatkan agar hasil hutan kayu yang berada di kawasan Perhutanan Sosial kita dapat memiliki landasan serta legalitas yang kuat serta dapat berkelanjutan kedepannya.



Penerapan SVLK

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah instrumen yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa kayu yang beredar merupakan kayu yang berasal dari sumber yang jelas. 
Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku.

Hal ini terdapat di dalam Peraturan Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2020 menggantikan Permen LHK nomor 30 tahun 2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, Atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.

Salah satunya adanya Kesepakatan Kemitraan Sukarela atau Voluntary Partnership Agreement (VPA) Penegakan Hukum dan Tata Kelola Hutan dan Perdagangan/Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) antara Uni Eropa dan negara–negara pengekspor kayu, yang sekarang dikenal dengan lisensi FLEGT.

Segala jenis izin yang memiliki jenis produk berupa Hasil Hutan Kayu (HHK) harus memiliki salah satu sertifikat yang ada di SVLK tersebut. Baik itu berupa Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP), yang jenis-jenis kayu-nya terdapat di dalam peraturan Permen LHK no 21 tahun 2020 tersebut.

Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) atau Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL) mulai dari yang dikelola oleh industri-industri besar hingga yang dikelola oleh masyarakat.

Namun tidak semua pelaku industri mengerti dan mengetahui terkait dengan instrumen SVLK tersebut, apalagi yang dikelola oleh masyarakat yang memiliki izin Perhutanan Sosial, sehingga mereka tidak dapat menjual HHK-nya kepada beberapa indusri besar dan tidak dapat melakukan proses ekspor karena hampir semua negara tujuan ekspor kayu dari indonesia memberika persyaratan legalitas SVLK untuk masuk ke negaranya.








 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021