Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 mengatur tentang batasan investasi BPJAMSOSTEK, termasuk tentang investasi BPJAMSOSTEK pada instrumen investasi terkait pasar modal seperti Saham dan Reksadana. 

Pada Desember 2020, sebanyak 25% dari dana kelolaan BPJAMSOSTEK ditempatkan di Instrumen terkait pasar modal, dengan perincian Surat Utang 64%, Saham 17%, Deposito 10%, Reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%.

Unrealized Loss BPJAMSOSTEK merupakan kondisi penurunan nilai aset investasi Saham atau Reksadana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis. Unrealized Loss tidak merupakan kerugian, selama tidak dilakukan realisasi penjualan aset investasi Saham atau Reksadana yang mengalami Unrealized Loss tersebut.

BPJAMSOSTEK hanya melakukan realisasi penjualan aset investasi pada Saham atau Reksadana yang dipastikan telah membukukan keuntungan.

Unrealized loss ini merupakan risiko yang tidak dapat dihindarkan setiap investor, termasuk BPJAMSOSTEK, saat melakukan penempatan dana pada instrumen investasi di pasar modal seperti Saham dan Reksadana.

Namun perlu digarisbawahi bahwa Unrealized Loss ini dipastikan akan mengalami recovery kembali, seiring dengan dinamika pasar modal bahkan berbalik menjadi Unrealized Gain/Profit. Sepanjang Unrealized Loss ini disebabkan oleh Aset investasi yang memiliki kualitas fundamental emiten bagus, seperti saham dalam indeks LQ45, yaitu 45 saham pilihan BEI yang memiliki kriteria tertentu seperti berkapitalisasi besar, paling likuid, memiliki kondisi keuangan baik dan prospek pertumbuhan tinggi untuk periode setiap enam bulan.

BPJAMSOSTEK memastikan 98% portofolio saham ditempatkan pada emiten berkategori LQ45 atau Blue Chip dengan fundamental yang sangat baik, sedangkan 2% pernah masuk deretan LQ45. 

Dinamika pasar saham selama masa pandemi COVID-19 memukul kinerja seluruh emiten, hingga IHSG menyentuh level 3.900an pada Maret 2020, namun kembali menyentuh level 6.000 pada Desember 2020. Hal ini berdampak unrealized loss BPJAMSOSTEK pernah mencapai sekitar Rp43 Triliun, pada Agustus - September 2020. Namun seiring dengan membaiknya IHSG, unrealized loss tersebut telah turun mencapai sekitar Rp14 Triliun (di bawah 3% dari total dana kelolaan) pada posisi Januari 2021 dan akan terus membaik dengan trend perbaikan IHSG. 

Dengan kondisi likuiditas BPJAMSOSTEK yang sangat baik, aset investasi yang mengalami unrealized loss tersebut tidak perlu dijual, sehingga tidak pernah membukukan kerugian. Saham yang mengalami Unrealized Loss saat ini, dipastikan merupakan saham-saham berfundamental baik dan mayoritas LQ45, sehingga diharapkan akan pulih seiring pemulihan harga pasar.

Instrumen Saham yang dikelola BPJAMSOSTEK masih membukukan realisasi keuntungan dan ditambah dengan keuntungan instrumen lain berdampak pada dana kelolaan BPJAMSOSTEK per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp486,38 Triliun dengan total hasil investasi mencapai Rp32,30 Triliun. Hasil pengembangan JHT Tahun 2020 juga diatas rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah, yaitu mencapai 5,63%. 

Terkait hal itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jambi, Supriyatno mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh terhadap isu-isu pengelolaan dana oleh BPJAMSOSTEK.

"Kami berharap masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana. Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan optimal di bawah pengelolaan kami," kata Supriyatno.***

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021