Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungaipenuh menetapkan Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni sebagai  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh terpilih hasil Pilkada 9 September 2020.

Penetapan pasangan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Sungaipenuh yang dipimpin ketuanya Irwan di Kota Sungaipenuh, Jumat.

KPU Kota Sungaipenuh menetapkan pasangan Ahmadi-Alvia Santoni setelah penetapan putusan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengaduan dari pasangan Fikar Azami-Yos Adriano.

"Penetapan ini digelar setelah adanya putusan MK terkait penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Sungai Penuh 2020," kata Ketua KPU Sungaipenuh Irwan.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud bernomor 67/PHP.KOT-IX/2021 yang dibacakan pada Penetapan Hasil Pemilu Kepala Daerah Kota Sungai Penuh pada sidang di MK, Selasa (16/2). Isinya menyebutkan permohonan pasangan calon Fikar Azami-Yos Adriano tidak dapat diterima.

"Hasil ini sudah melalui jalur dan proses hukum yang merupakan hak setiap peserta Pilkada, sehingga mendapatkan kepastian hukum dan keputusan yang seadil-adilnya," kata Ketua KPU Sungaipenuh itu.

Sementara itu pada Pilkada Sungai Penuh, 9 Desember 2020, pasangan Ahmadi-Antos meraih 28.783 suara (51,44 persen) sementara Fikar Azami-Yos Adrino memperoleh 27.170 suara atau (48,56 persen).

 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021