Polres Muarojambi melakukan berbagai cara untuk mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan di daerah itu, salah satunya memasang banner  sosialisasi ancaman sanksi/denda  senilai Rp5 miliar bagi pelaku pembakar hutan.

Papan pengumuman yang dipasang di setiap persimpangan jalan kawasan rawan karhutla tersebut merupakan sosialisasi dari UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 78 ayat 3.

"Ya polisi memasang itu, kami jadi tahu sanksi dendanya mencapai Rp5 miliar bila bakar hutan. Saya sih ndak punya lahan, apa yang mau dibakar," kata Mul, salah seorang warga di Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muarojambi, Senin.

Puluhan banner serupa dipasang di sejumlah persimpangan jalan dari Kumpeh Ulu sampai Kumpeh Ilir yang merupakan kawasan rawan karhutla di kabupaten itu.

Baca juga: Polda Jambi tangani 14 kasus karhutla dan tetapkan tiga tersangka

Selain memberitahukan sanksi denda sebesar Rp5 miliar, banner juga berisi imbauan kepada warhga untuk tidak membakar lahan karena bisa mejadi bencana yang bisa merepotkan semua orang.

Sedangkan di salah satu persimpangan ke lokasi kebakaran hutan hebat pada tahun 2019 di Desa Puding Kecamatan Kumpeh Ilir, ditulis himbauan "Dilarang menyalakan api" dengan hurup ukuran besar.

Imbauan itu bentuk sosialisasi dari UU Nomor 32 Taun 2009 tentang panduan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Setiap banner dilengkapi dengan gambar karikatur bola dunia dengan pohon kering tanpa daun dan terbakar api. Hal itu untuk memberikan peringatan akibat pembakaran lahan bisa mengakibatkan kerusakan bagi lingkungan hidup.

Berdasarkan pantuan di wilayah Muarojambi, hingga Senin (1/3) tidak ada lahan yang terbakar. Beberapa waktu lalu sempat terjadi kebakaran, namun tim gabungan pencegahan Karhutla Muarojambi langsung bergerak melakukan pemadaman hingga tak merembet ke tempat lain.

Baca juga: Mengantisipasi karhutla, Kapolres Muarojambi cek kesiapan sumur bor di Tahura
 
-

 

Pewarta: Syarif Abdullah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021