Tiga orang anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kakinya oleh jajaran Polres Muarojambi dan Polsek Jaluko Kabupaten Muarojambi karena melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto didampingi Kapolsek Jaluko, Iptu Irwan, Jumat,menyebutkan ketiga tersangka curanmor itu adalah  LG (39) warga Sumatera Selatan, PG (31) dan RD (36) warga Kabupaten Tebo. Ketiganya  berhasil diringkus Polsek Jaluko, sedangkan dua orang rekannya jadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .

Berdasarkan hasil penyidikan  ada tersangka lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai DPO sebanyak dua orang yang menjadi komplotan itu, Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas kepolisian, salah satu dari kedua orang itu memiliki senjata api.

Kapolres juga menjelaskan, ketiga tersangka berhasil diamankan di jalan Nes, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap setelah melakukan tindak pencurian.  Modusnya tersangka itu mengambil kendaraan dari rumah korban kemudian disembunyikan di semak-semak. Setelah dinilai aman menurut para pelaku baru kendaraan tersebut dibawai pada esokan harinya.

"Saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawanan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni menembak kaki ketiga tersangka," jelasnya.

Dari pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksinya di 10 TKP lebih, dengan target kendaraan bermotor. Polisi berhasil mengamankan empat kendaraan hasil kejahatan sebagai barang bukti. 

"Barang buktinya saat ini yang ada di Polsek Jaluko sebanyak empat unit kendaraan sepeda motor. Ada juga yang ada di Lingau, Tebo, dan saat ini sedang dalam pengembangan," katanya.

Kapolres  menghimbau kepada masyarakat, apabila merasa kehilangan motor untuk mengecek di Polsek Jaluko dengan membawa dokumen pendukung lainnya.

"Infonya yang sudah dijual ada 15 unit, dalam proses penyelidikan.Masyarakat yang merasa kehilangan agar di cek di Polsek Jaluko," katanya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021