Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi membentuk Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) yang bertugas melindungi ekosistem sungai dari pencemaran.

"Pokmaswas dibentuk menyusul kejadian kematian masal ikan yang hidup di perairan Sungai Kampung Tengah di Kabupaten Batanghari pada beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi Temawisman di Jambi, Selasa.

Pokwasmas tersebut terdiri dari kelompok perangkat desa, aparat TNI-Polri dan pemangku kepentingan lainnya yang berada di tingkat desa. Pokwasmas tersebut bertugas menjaga dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi perusakan ekosistem air tawar.

Sebelumnya sempat terjadi perusakan ekosistem air tawar di Sungai Kampung Tengah, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Di mana ratusan ton ikan ari tawar di sungai tersebut mati secara mendadak yang diduga akibat di racun oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium BLHD terhadap sampel air yang di ambil, terbukti air sungai tersebut mengandung Cyanida, artinya sungai tersebut di racun," kata Temawisman.

Dan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, orang yang melakukan pencemaran terhadap lingkungan akan dikenakan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, DKP Provinsi Jambi menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perusakan lingkungan, terutama mengambil ikan dengan cara di racun karena dapat merusak ekosistem. Sebab racun tersebut membunuh seluruh jenis ikan yang ada di sungai mulai dari induk ikan hingga anakan ikan.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021