Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menegaskan soal penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri tetap sebagai tindak pidana bukan perdata.

"Ini (Asabri-red) tetap akan berjalan sebagai tipikor dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi," ujar Mahfud usai bertemu Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Mahfud menyebutkan, kasus dugaan korupsi di PT Asabri saat ini proses hukumnya sudah berjalan, begitu pula penetapan tersangka, hanya saja belum dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Menkopolhukam koordinasikan penyelesaian kasus korupsi di Kejagung

Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD sambangi Kejaksaan Agung

Dalam proses hukum itu, lanjut Mahfud, ada upaya-upaya untuk menyelesaikannya di luar hukum pidana, agar diselesaikan secara perdata.

Setelah mendiskusikan dengan Jaksa Agung beserta jajarannya, lanjut Mahfud, kasus Asabri adalah tindak pidana.

"Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung," kata Mahfud.

Adapun soal perdata di luar soal korupsinya, lanjut Mahfud, akan dibicarakan nantinya dengan Kementerian BUMN.

"Kalau mau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu, nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN," tegas Mahfud.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus mengungkap kasus dugaan korupsi dana pengelolaan dan investasi oleh PT Asabri (Persero) dengan memeriksa puluhan saksi hingga menyita sejumlah aset dan barang bukti dari para tersangka.

Baca juga: Kejagung sita 17 kapal tersangka Asabri di Samarinda dan Sendawar

Beberapa saksi yang diperiksa seperti petinggi perusahaan sekuritas nasional, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian, petinggi maskapai penerbangan Sriwijaya Air, hingga warga negara asing asal Australia.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga: Kejagung dalami aliran dana Asabri ke petinggi Sriwijaya

Baca juga: Kejagung blokir aset tanah 7 tersangka Asabri di sejumlah wilayah

Baca juga: Kejagung sita 23 ribu hektare tambang nikel tersangka kasus Asabri

 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021