Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston divonis lima tahun enam bulan  penjara serta dicabutnya hak politiknya  karena terlibat suap pengesahan  RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa, selain terdakwa Cornelis Buston, dua mantan pimpinan dewan itu Chumaidi Zaidi dan Ar-Syahbandar juga dinyatakan bersalah atas tindakan menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi itu.

Dalam amar putusan majelis hakim ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum dakwaan kesatu pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Cornelis Buston lima tahun enam bulan penjara, terdakwa Ar Syahbandar dihukum empat tahun enam bulan penjara dan Chumaidi Zaidi selama lima tahun dan denda semuanya masing masing Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan." kata Erika Sari Ginting selaku ketua majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum dimana Jaksa Penuntut Umum meninta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tehadap Cornelis Buston selama enam tahun penjara, dan lima tahun penjara lepada Chumaidi Zaidi dan Ar Syahbandar dimana

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Chumaidi Zaidi berupa uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan, sedangkan Cornelis Buston sebesar Rp100 juta satu bulan kurungan.

Selain itu ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya, berupa hak untuk dipilih sebagai pejabat negara dan hak untuk memilih selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukum pokoknya. Adapun pertimbangan majelis hakim agar terdakwa tetap dihukum adalah, terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya dan berprilaku sopan dalam persidangan, kata Erika.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan terhadap penasehat hukum maupun jaksa apakah  menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding.

Usai Persidangan, Penasehat Hukum Ar-Syahbandar, Indra Armendaris mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir selama satu minggu apakah akan menerima putusan atau tidak.








 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021