Pengamat politik di Provinsi Jambi mengimbau seluruh pihak yang terkait dalam Pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020 untuk menghormati putusan pemungutan suara ulang (PSU) dari  Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengawal proses pelaksanaan PSU tersebut. 

"Semua pihak harus menghormati putusan MK karena ini cara yang demokratis yang di atur dalam peraturan perundang-undangan dan putusan MK berdasarkan pertimbangan hukum, saksi dan bukti yang sudah disidangkan, artinya keputusan ini keputusan yang tidak bisa digugat dan harus dilaksanakan," kata Ketua Kopipede Provinsi Jambi Mochammad Farisi di Jambi, Selasa. 

Dijelaskan Mochammad Farisi, MK memutuskan PSU pada pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020, khususnya di 88 TPS tersebut karena MK menganggap ada pelanggaran administrasi yang dilaksanakan oleh panitia pelaksana. Hal tersebut cukup menarik karena pada umumnya putusan PSU tersebut diambil oleh MK karena ada kecurangan yang dilakukan oleh salah satu kandidat dalam pemilihan kepala daerah. 

Menurut Farisi, jika melihat hasil putusan MK yang membatalkan SK KPU Provinsi Jambi nomor 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 tertanggal 19 Desember, suara sah yang dibatalkan berada di 88 TPS yang berada di lima kabupaten dan kota. 

"Artinya rekapitulasi suara yang dilakukan di luar 88 TPS yang akan melaksanakan PSU tetap sah karena hanya dilakukan PSU di 88 TPS tersebut," kata Mochammad Farisi. 

Sementara itu, pengamat politik lainnya di Provinsi Jambi Arfa'i mengatakan salah satu yang harus dilakukan oleh pihak-pihak terkait dan masyarakat Jambi yakni mengawal proses PSU tersebut. Menurut Arfa'i peradilan di MK itu yang paling penting adalah siapa yang kuat bukti hukum dan argumen hukum, bukan siapa yang hebat menyatakan bukti hukum dengan argumen politik atau parahnya lagi bukti politik dan argumen politik.

"Dengan adanya putusan PSU tersebut berarti para pihak sudah mampu memberikan bukti hukum dan argumen hukum yang kuat, oleh karena itu PSU di 88 TPS wajib dilaksanakan," kata Arfa'i.

Mengawal proses pelaksanaan PSU tersebut penting dilakukan agar KPU selaku penyelenggara tidak melakukan kesalahan lagi, karena masyarakat pada umumnya lelah dengan proses pemilihan yang begitu panjang. Dan pemilih yang berada di 88 TPS yang tersebar di 15 kecamatan dalam lima kabupaten dan kota tersebut harus diberi pengertian untuk menjalankan haknya dan tidak ada yang melakukan golput saat PSU dilaksanakan. 

Dan kepada tim sukses dari masing-masing calon kepala daerah gar dapat menciptakan suasana yang damai, aman dan kondusif dengan taat pada aturan-aturan hukum yang berlaku. 

"Rakyat Jambi harus bersabar untuk mendapatkan gubernur baru," kata Arfa'i. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021