Pelaksanaan rekontruksi adegan  pembacokan kepada seorang  suporter futsal yang digelar di  Mapolsek Telanaipura  Kota Jambi dijaga  ketat polisi.

"Kami pihak Polsek melakukan antisipasi agar tidak ada kericuhan dalam rekonstruksi adegan pembacokan kepada korban seorang suporter tim futsal" kata Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika, kepada media usai rekonstruksi, Jumat.

Rekonstruksi dengan memperagakan 20 adegan dimana awalnya ada 18 adegan dalam peragaan didapati dua adegan tambahan.

Dari seluruh adegan yang diperagakan oleh enam orang tersangka terpetajan ada unsur niat atau perencanaan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan salah satu supporter tim futsal SMA Negeri 7 Kota Jambi.

Kejadian tersebut bermula saat pertandingan futsal Piala Wakil Wali Kota Jambi di GOR Kota Baru, yang mana bertanding antara tim SMA Muhammadiyah melawan SMA 7 Kota Jambi. Saat pertandingan sempat terjadi kericuhan antara supporter kedua pihak yang berujung aksi pembacokan itu.

Para pelaku melancarkan aksinya karena tim mereka SMA Muhammadiyah kalah pa pertandingan itu dan setelah mereka bubar keenam pelaku melihat rombongan suporter SMA 7 melintasi tempat kumpul para pelaku sehingga timbul niat mengejar.

Kapolsek mengatakan, dari 20 adegan diperagakan terlihat bahwa para pelaku sudah merencanakan dengan menyediakan senjata tajam parang dan samurai untuk mengejar suporter tim lawannya. hingga akhirnya korban Syahrul Ramadhon dan Danil ketinggalan dari rombongan suporter aSMA 7 Kota Jambi jadi korban pembacokan.

Akibat pembacokan yang dilakukan pelaku AZ, korban Syahrul Ramadhon meninggal dunia setelah dirawat tiga hari di rumah sakit sedangkan korban lainnya Danil hanya mengalami luka di bagian punggung.

Sebelumnya tim Satreskrim dan Polsek Telanaipura dibantu Resmob Polda Jambi menangkap keenam orang pelaku.

Dari lima pelaku pembacok supporter futsal ,  pelaku utamanya berinisial AZ kabur melarikan diri ke Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut polisi  motif pelaku pembacokan ini dikarenakan dendam, akibat  tim sekolahnya mengalami kekalahan saat pertandingan futsal di GOR Kota Baru.

Selain menangkap aktor utama pembacokan Sharul Romadhon, Kapolresta Jambi menyebutkan pihaknya juga mengamankan empat pelaku lainnya yang turut serta membantu AS dalam melakukan aksinya, yakni MZ, RK, FR, MA dan MY.

"Mereka ini memiliki peran masing-masing, MZ yang menjadi pengendara motor yang membonceng RK dan pelaku pembacokan AZ. RK pemilik motor yang dibawa MZ. Sedangkan FR, MA dan MY mengendarai motor satunya lagi mengiringi pelaku pembacokan," kata Kombes Dover.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni untuk tersangka AS dikenakan Pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 10 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan, untuk tersangka MZ, RK, FR dan MA dikenakan pasal yang sama dan juncto Pasal 55 dan 57 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman pokok dikurangi sepertiga.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021