Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan vaksinasi COVID-19 yang dilakukan secara injeksi atau suntikan tidak membatalkan puasa.
Baca juga: MUI sebut zakat bisa didedikasikan untuk penanggulangan COVID-19
Maka vaksinasi dengan injeksi intramuskular, tegas Asrorun, yang dilakukan untuk kepentingan vaksinasi COVID-19 itu tidak membatalkan puasa.
Dia mengatakan yang membatalkan puasa adalah makan minum dan menyampaikan material ke dalam rongga sampai ke perut.
"Praktik vaksinasi dengan cara injeksi intramuskular ini tidak membatalkan dan juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," tegasnya.
Baca juga: Jangan jadikan COVID-19 penghalang ibadah Ramadhan, sebut MUI
Atas dasar alasan itu maka praktik vaksinasi tetap diperbolehkan meski sedang menjalani puasa.
Namun, dia mengingatkan masih ada faktor kesehatan yang harus dipastikan dengan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan sebelum melakukan vaksinasi COVID-19 terhadap orang yang tengah berpuasa apakah dapat menerima injeksi vaksin.
"Kuncinya ada pada screening di tenaga kesehatan," ujar Asrorun.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 dan bergejala berat boleh tidak puasa
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan suntikan melalui otot atau intramuskular. MUI juga telah menerbitkan fatwa bahwa tes cepat atau rapid test baik antigen, PCR maupun tes usap atau swab tidak membatalkan ibadah puasa.
Dalam diskusi yang sama ahli patologi klinik dari Universitas Sebelas Maret, Dr. Tonang Dwi Ardyanto, juga mengatakan vaksinasi saat bulan puasa bukanlah hal yang baru. Sebelum COVID-19 terjadi, proses vaksinasi tetap dilakukan saat bulan Ramadhan.
"Jadi sebetulnya bukan hal yang baru, bukan hal yang luar biasa," katanya.
Editor : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021