Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan peringatan keras siap menangkap dan memproses hukum para penambang ilegal yang masih membandel.

"Kami sudah memberikan waktu kepada penambang untuk membongkar peralatan tambang dan menghentikan kegiatan ilegal, jika terus membandel maka terpaksa hukum kami tegakkan," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo di Koba, Rabu.

Hal itu dikemukakannya menyikapi masih ditemukan sekitar 30 unit ponton (alat produksi bijih timah) yang belum dibongkar dan terparkir di tiga lubang tambang (kolong) Kinari, Marbuk dan Pungguk.

"Sebelumnya sudah kami tertibkan dan kami memberikan penegasan kepada penambang bijih timah untuk membongkar dan mengosongkan tiga kawasan tersebut," ujarnya.

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa masih ada alat tambang yang belum dibongkar, padahal sebelumnya sudah diberikan peringatan keras.

"Kita akan kembali melakukan penertiban, kami ingin memastikan tiga kawasan itu kosong dari aktivitas penambangan bijih timah ilegal," ujarnya.

Penambangan bijih timah ilegal di kawasan Marbuk, Kinari dan Marbuk sudah berlangsung sejak lama dan sudah sering ditertibkan namun tetap beraktivitas.

"Kita akan terus tertibkan, kawasan itu harus bersih dari aktivitas ilegal untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan, bencana alam dan konflik lingkar tambang," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021