Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dia menilai, kinerja lembaga nonstruktural itu sejak dibentuk pada 18 September 2014, cenderung kurang efektif dan tumpah tindih dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Ketika pemilu, KASN seharusnya aktif, bukan pasif, mengingat pemilu itu sarat pelanggaran yang dilakukan ASN. Jadi, kalau memang tugas fungsinya tidak berjalan dengan optimal, karena kewenangannya banyak yang tumpang tindih dan bikin dana mubazir buat apa dipertahankan," kata Guspardi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Pada sisi lain, menurut dia, KASN diharapkan turut memberikan pengawasan terhadap penerapan kode etik perilaku dan netralitas ASN sesuai kewenangannya, utamanya dalam menghadapi perhelatan pilkada.

Namun, dia menilai fungsi KASN sering tidak berjalan dan juga berbagai permasalahan lainnya, seperti penataan manajemen dan pengawasan kinerja ASN.

"Banyak laporan dari para ASN di daerah yang tidak bisa tuntas penyelesaian terhadap berbagai masalah yang dilaporkan. Itu disebabkan KASN tidak punya kewenangan mengeksekusi dan terbatas hanya sampai rekomendasi saja," ujarnya pula.

Guspardi mengaku setuju apabila tugas dan kewenangan KASN dilebur atau diintegrasikan kepada Kementerian PAN-RB di tingkat pusat.

Sedangkan di tingkat lokal, menurut politisi PAN itu, kewenangan mengawasi etika dan perilaku ASN diserahkan pada instansi pemerintah daerah.

"Tetapi kepala daerah tidak lagi menjadi pembina ASN di daerah dan dialihkan kepada sekda (sekretaris daerah). Itu kan jabatan karier," ujarnya.

Langkah itu, menurut dia, untuk melakukan pengawasan secara efektif, masif, dan struktural guna mewujudkan para ASN berkarier sesuai kompetensi bukan karena alasan-alasan politis.

Guspardi menjelaskan, Komisi II DPR RI telah menyampaikan pandangan dan masukan tentang usulan pembubaran KASN dalam rapat kerja bersama Kementerian PAN-RB pada tanggal 18 Januari 2021, saat membahas rencana Revisi UU ASN.

Menurut dia, pada tanggal 8 April 2021 Kementerian PAN-RB telah menyampaikan jawaban bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kinerja KASN.

"Karena KASN merupakan lembaga yang dibentuk lewat Undang-Undang (UU) ASN oleh DPR RI, maka mekanisme pembubarannya pun harus melalui revisi UU yang dibahas oleh DPR RI bersama Pemerintah," katanya pula.
Baca juga: DPR usulkan penghapusan KASN masuk muatan revisi UU ASN
Baca juga: DPR: Revisi UU ASN bagian dari rencana penguatan hulu birokrasi
 

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021