Dalam kontestasi pemilihan umum, persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) penting untuk dicermati. Hal tersebut demi memastikan ASN sebagai mesin utama birokrasi tidak mempergunakan fasilitas negara untuk menyokong peserta pemilu tertentu. Kewajiban ASN untuk menjaga netralitas tertuang pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Salah satu lembaga yang berfungsi mengawasi netralitas ASN adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik itu dibentuk pada November tahun 2014. Ia lahir sebagai perintah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
KASN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit, serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. KASN juga mengemban tugas menjaga netralitas ASN sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Jelang satu dasawarsa usianya, eksistensi KASN justru harus menemui babak akhir. Keberadaan KASN dihapus dengan disahkannya UU ASN baru yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Oktober 2023, yang merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Berdasarkan hasil revisi tersebut, KASN tetap melaksanakan fungsinya hingga ditetapkannya peraturan pelaksanaan UU ASN tersebut atau paling lama enam bulan sejak undang-undang disahkan atau April 2024.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan KASN pada Rabu (12/6), Ketua KASN Agus Pramusinto memaparkan banyaknya laporan yang diterima terkait pelanggaran netralitas ASN.
Pada tahun 2023 menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, KASN menerima 262 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 259 atau 99 persen laporan pengaduan tersebut telah diselesaikan oleh KASN.
Dari laporan yang diterima dan telah diselesaikan itu, lebih dari separuhnya yakni sebanyak 141 ASN terbukti melanggar netralitas dan telah diterbitkan rekomendasi. Adapun sebanyak 98 ASN atau 70 persen di antara rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara itu, sejak awal tahun hingga 28 Mei 2024, KASN sudah menerima sebanyak 266 laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana yang termuat dalam laman resminya.
Saat rapat kerja bersama Komisi III DPR itu pula, Agus Pramusinto mengatakan pihaknya tidak mengajukan anggaran untuk tahun 2025. Alasannya, napas hidup KASN tinggal menghitung hari, dan kepastiannya masih menunggu peraturan pelaksanaan UU ASN diterbitkan oleh Presiden.
Di akhir masanya, Agus menyebut KASN menghadapi tantangan berat dari segi anggaran pada tahun 2024 sebagai imbas direvisinya UU ASN yang melikuidasi KASN. Dari Rp88.592.207.000 alokasi anggaran KASN tahun 2024, hampir separuhnya terkena automatic adjustment atau blokir anggaran oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski demikian, dia menyebut untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi KASN sampai peraturan pelaksanaan UU ASN terbit telah dilakukan buka blokir oleh Kemenkeu dan disepakati penggunaannya untuk kegiatan bulan Januari sampai April 2024.
Setelah tak lagi eksis, nantinya fungsi pengawasan yang sebelumnya diemban KASN dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terkait hal tersebut, KASN bersama Kemenpan RB dan BKN telah melakukan persiapan rencana peralihan personel perlengkapan pembiayaan dan dokumen (P3D). Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan KASN ada yang sudah ditarik ke instansi asal dan mutasi ke instansi lainnya, serta sisanya menunggu jadwal penarikan resmi oleh instansi induk.
Di saat tak kunjung terbitnya peraturan pelaksanaan UU ASN, kondisi tersebut tak pelak membawa KASN pada situasi “in limbo”. Agus menyebut kondisi peralihan tersebut berdampak pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KASN yang kemudian menjadi terhambat, serta menjadi terjadi kekosongan jabatan pada level middle management.
Sebab di saat bersamaan, instansi pemerintah atau stakeholders selalu meminta pula dilakukannya pengawasan dan penilaian sistem merit, pengawasan nilai dasar, kode etik, perilaku dan netralitas pegawai ASN.
Menyadari napas hidup KASN yang semakin menipis, Agus lantas menyampaikan sejumlah tantangan pengawasan ASN yang dihadapi pemerintah ke depan pascarevisi UU ASN yang melikuidasi KASN.
Dia menyebut perlunya kejelasan terkait waktu dimulainya pengawasan ASN oleh lembaga lain. Sebab, menjelang pilkada terjadi pelanggaran netralitas ASN yang sangat masif, termasuk banyaknya konflik di daerah terutama antara sekretaris daerah dengan kepala daerah.
Selain itu, pengawasan netralitas ASN harus dijalankan secara efektif agar para ASN fokus pada pelayanan publik. Dia menyebut harus dipastikan pula lembaga yang mengawasi ASN siap dengan kerja cepat dalam menangani pelanggaran yang terjadi dalam manajemen serta netralitas ASN setelah tidak adanya KASN.
KASN hingga kini masih menunggu ditetapkannya peraturan pelaksanaan UU ASN. Bola kini ada di tangan Presiden untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan. BKN harus mampu menjalankan fungsi pengawasan netralitas ASN bilamana saatnya napas hidup KASN akhirnya benar-benar berhenti ketika Pilkada 2024 dilangsungkan.