Anggota Polda Jambi yang menggelar kegiatan razia penyakit masyarakat (Pekat) pada saat bulan Ramadhan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai mereka yang dijual di warung dan toko yang ada di Kota Jambi.

Dalam razia Pekat tersebut, petugas menyasar sejumlah warung dan toko yang menjual miniman keras (miras) pada saat bulan Ramadhan yang meresahkan warga, di beberapa kawasan seperti di Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP M Hasan di Jambi Sabtu.

Karena dicurigai menjual miras, warung dan toko di pinggir jalan tersebut diperiksa dan digeledah polisi dan ditemukanlah botol miras berbagai merk yang disimpan pemilik di dalam warungnya.

Selain mengamankan barang bukti miras yang dijual tanpa izin, polisi juga mengamankan Andi Sinaga(24) warga Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pemilik warung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Razia ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kalau di warung pelaku kerap dijadikan tempat kumpul-kumpul dan menjual miras," kata AKBP M Hasan.

Sementara itu tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi juga melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat di bulan suci Ramadhan dengan sasaran sejumlah penjual minuman keras tanpa izin di wilayah Kota Jambi.

Panit Resmob Ipda Rifqi Abdillah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam kegiatan razia operasi pekat tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah warung yang menjual miras dan di warung tersebut ditemukan ratusan botol miras tanpa izin.

"Ada sekitar 143 botol miras yang kita amankan dan tempat yang kita razia berada di kawasan Karya Maju, Selincah, dan Pall 5 Kota Baru," kata Ipda Rifqi Abdillah.

Ratusan botol miras yang diamankan tersebut dari berbagai macam merek miras dan kandungan alkohol miras yang di amankan rata rata di atas lima persen dari berbagai merek diantaranya Anggur Merah, Anggur Putih, McDonald, Asoka, Ice Lind, Vodka, Soju dan New Port.

Ratusan botol miras tersebut sudah diamankan ke Polda Jambi, sedangkan penjualnya akan diberikan surat peringatan agar tidak menjual miras kembali di warung tersebut.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021