Aparat Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Kepolisian Resor Pasaman menangkap dan menahan dua orang yang diduga memperjualbelikan sisik tenggiling dan paruh rangkong di Pasaman, Sumatera Barat.
Menurut siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Selasa, operasi penangkapan RAL (59) dan JAN (44) dimulai setelah aparat Balai Penegakan Hukum dan Kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai penjualan bagian tubuh satwa dilindungi.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iriyono mengatakan bahwa petugas menangkap RAL pada Rabu (14/4) siang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RAL, petugas mengetahui bahwa sisik tenggiling dan paruh rangkong yang diperjualbelikan milik JAN sehingga mereka kemudian menjemput JAN secara paksa dan menahannya di Markas Polres Pasaman.
Selain menangkap dan menahan RAL dan JAN, petugas mengamankan barang bukti berupa 35 kg sisik tenggiling dan tiga paruh rangkong.
Kedua orang yang kedapatan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijerat menggunakan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
Sustyo mengatakan bahwa kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak pada tahun 2021.
"Kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa di Provinsi Jawa Tengah, Lampung, dan Nusa Tenggara Timur," katanya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Pipit Rismanto mengatakan bahwa kepolisian dan KLHK bekerja sama dalam memberantas kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar.
"Bersama dengan KLHK, kami akan mengejar jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar sampai tuntas di seluruh Indonesia," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021