Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi periksa saksi ahli melengkapi berkas perkara sindikat perdagangan kulit satwa langka dan dilindungi seperti kulit harimau Sumatera dan buaya muara dengan tersangka EK warga Telanaipura ditangkap karena memperdagangkannya.
"Pemeriksaan masih berlangsung yang dilakukan oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi dengan memintai keterangan saksi-saksi dan saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Jumat.
Sejauh ini sudah ada enam saksi yang dimintai keterangannya dan satu saksi ahli dari BKSDA Provinsi Jambi dan seharusnya yang dimintai keterangan empat saksi dari anggota kepolisian dan dua saksi ahli dari BKSDA.
Dari hasil pemeriksaan, saksi ahli BKSDA menyatakan jika satwa yang diamankan polisi dari tersangka EK seperti kulit harimau Sumatera, buaya muara merupakan satwa langka yang dilindungi dalam undang-undang.
Saat ini, penyidik Polda Jambi tengah merampungkan atau merangkum berkas perakara EK dan jika nantinya sudah rampung maka segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
Diketahui, dalam kasus ini polisi menyita dua lembar kulit harimau Sumatera. Kemudian tiga kulit buaya muara dan juga berbagai kulit ular, biawak sebanyak 2.600 lembar. Barang bukti ini didapat di dalam mobil EK dan di gudangnya yang berlokasi di Telanaipura.
Tersangka EK mendapatkan kulit satwa dilindungi dari pemburu liar. Dari keterangannya, untuk kulit harimau dijual ratusan juta per ekor dan untuk total keseluruhan kerugian dalam kasus itu bisa lebih dari satu miliar rupiah.