Ombudsman RI Perwakilan Jambi turut memerhatikan dan memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada pekerja dan buruh di wilayah Provinsi Jambi.

"Ombudsman Jambi meminta pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang berada di Provinsi Jambi terkait pembayaran THR. Pastikan pekerja dan buruh mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan," kata Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Indra di Jambi, Selasa.

Pantauan tersebut dilakukan Ombudsman berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Karena itu Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan harus memastikan pekerja dan buruh mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar maka perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan yang sudah diperiksa oleh dinas ketenagakerjaan.

"Laporan keuangan disampaikan pada dinas ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalami apakah alasan perusahaan dapat dibenarkan atau tidak," kata Indra.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Jambi sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik, mendorong gubernur beserta bupati dan wali kota di Provinsi Jambi agar membuka posko pelaksanaan THR tahun 2021. Posko tersebut bertujuan untuk memastikan pihak perusahaan melaksanakan kewajiban-nya membayar THR kepada karyawannya.

Bagi pekerja atau buruh yang merasa pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban-nya tersebut, segera melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah masing-masing. Atau dapat menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jambi melalui saluran telepon, akun resmi Ombudsman RI atau langsung mengunjungi kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021