Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM).
Sri Wahyumi baru saja ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun 2014-2017.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka SWM selama 20 hari terhitung sejak 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Diketahui, Sri Wahyumi baru bebas dari Lapas Anak Wanita Tangerang setelah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait perkara yang menjerat-nya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.
KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan Sri Wahyumi kembali.
Namun saat jumpa pers pada Kamis ini, tersangka Sri Wahyumi tidak ditampilkan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang turut hadir menyampaikan bahwa keadaan emosi Sri Wahyumi sedang tidak stabil saat akan ditahan.
"Sore ini, kami tidak bisa menampilkan tersangka karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," ucap Ali.
Kendati demikian, ia memastikan syarat-syarat penahanan terhadap Sri Wahyumi sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Namun demikian, kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap Ali.
KPK menduga Sri Wahyumi menerima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.
Selama proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi Sri Wahyumi tersebut telah diperiksa 100 saksi dan juga telah disita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Sri Wahyumi baru saja ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun 2014-2017.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka SWM selama 20 hari terhitung sejak 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Diketahui, Sri Wahyumi baru bebas dari Lapas Anak Wanita Tangerang setelah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait perkara yang menjerat-nya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.
KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan Sri Wahyumi kembali.
Namun saat jumpa pers pada Kamis ini, tersangka Sri Wahyumi tidak ditampilkan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang turut hadir menyampaikan bahwa keadaan emosi Sri Wahyumi sedang tidak stabil saat akan ditahan.
"Sore ini, kami tidak bisa menampilkan tersangka karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," ucap Ali.
Kendati demikian, ia memastikan syarat-syarat penahanan terhadap Sri Wahyumi sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Namun demikian, kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap Ali.
KPK menduga Sri Wahyumi menerima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.
Selama proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi Sri Wahyumi tersebut telah diperiksa 100 saksi dan juga telah disita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021