Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
"Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kami sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari 'CSR'-nya Bank Indonesia," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Rudi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal siapa siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan apa peran mereka dalam perkara tersebut.
KPK saat ini tengah menggelar penyidikan soal dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik komisi antirasuah telah melakukan di gedung Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (16/12) malam.
Penyidik KPK kemudian menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam kegiatan penyidikan tersebut.
Rudi enggan berkomentar soal isi dokumen yang disita, namun menerangkan salah satu dokumen yang dicari penyidik adalah terkait penerima dana CSR tersebut.
"Dokumen terkait berapa besaran 'CSR'-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," ujarnya
Rudi mengatakan penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan di lokasi yang disinyalir menyimpan barang bukti terkait penyidikan tersebut
Pada kesempatan terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh KPK.
"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," tutur Denny.
Ia mengatakan bahwa Bank Indonesia akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK. BI senantiasa akan mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.