Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara siap menerima dua ekor orangutan Sumatera (Pongo Abelii) berasal dari Lubuk Pakam yang gagal diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, untuk proses rehabilitasi.
Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi melalui Kepala Tata Usaha Teguh Setiawan ketika dikonfirmasi, Senin, mengatakan kedua orangutan itu nantinya dapat dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Orangutan Information Center (YOSL-OIC) mitra kerja sama dengan BBKSDA Sumut, di Bukit Mas Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Teguh menyebutkan, kedua orangutan tersebut akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi, sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alam satwa itu.
"Kasus orangutan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan di Bakauheni oleh BKSDA Lampung dan tim gabungan," ujarnya.
Sebelumnya, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung di Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan dua ekor anak orangutan sumatera di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Senin malam, kami menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi yakni dua ekor anak orangutan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni," ujar Subkoordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Akhir Santoso melalui keterangan tertulis, di Bandarlampung, Selasa (27/4).
Ia mengatakan diketahui kedua satwa dilindungi tersebut berasal dari Lubuk Pakam, Sumatera Utara, dengan tujuan penyelundupan ke Tangerang, Banten.
"Orangutan sumatera (Pongo abelii) merupakan satwa langka yang harus dilindungi, dan dua ekor anak orangutan ini diperkirakan berusia satu tahun," katanya lagi. Menurutnya, kedua ekor anak orangutan tersebut diselundupkan menggunakan keranjang buah berukuran kecil dan ditempatkan di bagasi bus.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi melalui Kepala Tata Usaha Teguh Setiawan ketika dikonfirmasi, Senin, mengatakan kedua orangutan itu nantinya dapat dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Orangutan Information Center (YOSL-OIC) mitra kerja sama dengan BBKSDA Sumut, di Bukit Mas Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Teguh menyebutkan, kedua orangutan tersebut akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi, sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alam satwa itu.
"Kasus orangutan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan di Bakauheni oleh BKSDA Lampung dan tim gabungan," ujarnya.
Sebelumnya, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung di Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan dua ekor anak orangutan sumatera di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Senin malam, kami menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi yakni dua ekor anak orangutan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni," ujar Subkoordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Akhir Santoso melalui keterangan tertulis, di Bandarlampung, Selasa (27/4).
Ia mengatakan diketahui kedua satwa dilindungi tersebut berasal dari Lubuk Pakam, Sumatera Utara, dengan tujuan penyelundupan ke Tangerang, Banten.
"Orangutan sumatera (Pongo abelii) merupakan satwa langka yang harus dilindungi, dan dua ekor anak orangutan ini diperkirakan berusia satu tahun," katanya lagi. Menurutnya, kedua ekor anak orangutan tersebut diselundupkan menggunakan keranjang buah berukuran kecil dan ditempatkan di bagasi bus.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021