Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah tidak boleh di lapangan tetapi dilaksanakan di masjid.

"Hal itu bertujuan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. Meskipun shalat di masjid, protokol kesehatan wajib dipatuhi," tegas Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri masyarakat diwajibkan untuk memakai masker.

"Untuk pelaksanaan shalat harus dilakukan di masjid, tidak diperbolehkan di lapangan," tegasnya lagi.

Ia mengharapkan Kantor Kementrian Agama Pasaman Barat diminta agar menyosialisasikan dan memberi informasi serta pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan tersebut sampai ke tingkat jorong atau desa.

"Kita bukan melarang, namun menjaga penyebaran virus corona dengan menegakkan aturan protokol kesehatan secara benar," tegasnya.

Untuk tempat wisata pihaknya akan melakukan pembatasan kegiatan tambahan dengan penjagaan ketat bagi masyarakat luar daerah.

Pasaman Barat saat ini berada di zona orange, artinya satu zona lagi menuju zona merah.

Juru Bicara COVID-19 Pasaman Barat Gina Alecia menambahkan hingga Jumat (7/5) total kasus COVID-19 mencapai 781 orang, sembuh 662 orang, meninggal 45 orang dan dikarantina atau dirawat 74 orang.

"Mari kita saling bekerjasama dalam menghambat laju penularan COVID-19 ini dengan selalu bersikap kooperatif serta selalu bersikap tenang," harapnya.

Pewarta: Altas Maulana

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021