Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi hanya memperbolehkan masyarakat melaksanakan takbiran di masjid dan mushalla serta melarang warga di daerah itu melaksanakan takbiran keliling.

"Takbiran hanya dibolehkan di masjid, langgar dan mushalla dengan kapasitas jamaah maksimal 10 persen dari kapasitas rumah ibadah," kata Bupati Batanghari M Fadhil Arief di Batanghari, Selasa.

Larangan takbiran keliling tersebut dikeluarkan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Mengingat saat ini daerah itu berada pada zona oranye COVID-19 atau zona risiko sedang penularan COVID-19.

Selain itu pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid hanya diperkenankan di wilayah zona kuning dan hijau. Dimana pelaksanaan sholat tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat.

Sementara wilayah yang masih berada pada zona merah dan oranye COVID-19 hanya diperkenankan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Setelah shalat Idul Fitri pemerintah daerah itu memperbolehkan ziarah kubur ke makam keluarga secara bergantian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan petugas pengawas di pemakaman.

"Tidak ada acara halal bihalal, open house maupun merayakannya dengan berbagai kegiatan atau perlombaan," kata M Fadhil Arief.

Imbauan tersebut merupakan hasil rapat Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Serta dengan memperhatikan surat edaran Bupati Batanghari nomor S-0041/2540/TAPEM/IV/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021