Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang menabrak penjalan kaki hingga tewas di Jalan A Yani Km 5 tepatnya di depan Hotel GSign Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.

"Pengemudinya kami lakukan penahanan dan kasusnya diproses secara hukum," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan saat ini pengemudi tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Gustaf mengungkapkan pengemudi mobil pemadam kebakaran yang diketahui berinisial FE (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Untuk kejadian kecelakaan yang menewaskan korban berinisial MO (19) itu terjadi pada Minggu (16/5) dini hari, di mana saat itu korban hendak menyeberang jalan.

Atas kecelakaan itu korban mengalami luka di bagian kepala belakang, pinggang dan meninggal dunia di RS Ulin Banjarmasin.

Dari hasil penyidikan pihak Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, untuk tersangka berinisial FE dijerat pasal Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami imbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas," ucapnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021