Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebutkan sebanyak 14 orang diduga pelaku dan atau terlibat dalam peristiwa pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan, Provinsi Lampung ditangkap, jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya delapan orang.
"Sampai saat ini Polsek Candipuro sudah menangkap dan mengamankan 14 orang yang diduga terlibat mulai dari penginisiasi, provokator, pelaku perusakan dan pembakaran, hingga warga yang ikut-ikutan membakar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis.
Ramadhan menyebutkan 14 orang tersebut masih berstatus penangkapan, belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status tersangka kepada pelaku yang telah ditangkap.
Selain itu, bila dua alat bukti permulaan sudah cukup, maka status tersangka dapat ditetapkan.
"Untuk saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Ramadhan.
Terkait motif, kata Ramadhan, hingga kini Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung masih mendalami, apa dan kenapa terjadi pembakaran tersebut.
Menurut dia, masyarakat terprovokasi hingga bersama-sama melakukan pembakaran Kantor Polsek Candipuro.
Hari ini, lanjut Ramadhan, masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Candipuro bersama anggota Polsek Candipuro melakukan gotong royong membersihkan puing-puing sisa kebakaran Kantor Polsek Candipuro itu.
Adapun bagian yang terbakar adalah Kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang terpisah dari gedung utama polsek.
"Masyarakat bersama polisi gotong royong membangun kembali kantor yang rusak. Harapannya kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Ramadhan.
Peristiwa pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi Selasa (18/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Sampai saat ini Polsek Candipuro sudah menangkap dan mengamankan 14 orang yang diduga terlibat mulai dari penginisiasi, provokator, pelaku perusakan dan pembakaran, hingga warga yang ikut-ikutan membakar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis.
Ramadhan menyebutkan 14 orang tersebut masih berstatus penangkapan, belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status tersangka kepada pelaku yang telah ditangkap.
Selain itu, bila dua alat bukti permulaan sudah cukup, maka status tersangka dapat ditetapkan.
"Untuk saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Ramadhan.
Terkait motif, kata Ramadhan, hingga kini Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung masih mendalami, apa dan kenapa terjadi pembakaran tersebut.
Menurut dia, masyarakat terprovokasi hingga bersama-sama melakukan pembakaran Kantor Polsek Candipuro.
Hari ini, lanjut Ramadhan, masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Candipuro bersama anggota Polsek Candipuro melakukan gotong royong membersihkan puing-puing sisa kebakaran Kantor Polsek Candipuro itu.
Adapun bagian yang terbakar adalah Kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang terpisah dari gedung utama polsek.
"Masyarakat bersama polisi gotong royong membangun kembali kantor yang rusak. Harapannya kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Ramadhan.
Peristiwa pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi Selasa (18/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021