Di tengah terus meningkatnya harga minyak dunia yang membuat operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta menaikkan harga BBM, harga BBM Pertamina saat ini dinilai masih kompetitif.
“Hanya Pertamina yang belum menaikkan harga BBM. Padahal berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 62 Tahun 2020 memungkinkan semua operator SPBU untuk melakukan penyesuaian,” katanya di Jakarta, Jumat
Sejak Maret 2021 harga minyak mentah dunia terus melesat. Selama periode Mei 2021 harga minyak berada pada level di atas 60 dolar AS/barel. Minyak mentah WTI dijual dengan harga 65 dolar AS/barel dan Brent pada harga 68 dolar AS/barel.
Baca juga: Minyak anjlok dua persen terseret kemungkinan kembalinya pasokan Iran
Karena itulah, lanjut Mamit, SPBU swasta pun beberapa kali menaikkan harga BBM. Shell misalnya dua kali menaikkan harga yaitu awal Maret dan awal April 2021.
Dengan kenaikan tersebut, saat ini harga BBM Shell jenis Reguler (RON 90) tercatat Rp10.520/liter, Super (RON 92) Rp10.580/liter, V-Power (RON 95) Rp11.050/liter, dan Diesel Rp 10.590/liter.
Harga tersebut, tambahnya, tentu jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual BBM Pertamina. Ia mencontohkan harga Pertalite (RON 90) Rp7.650/liter, Pertamax (RON 92) Rp9.000/liter, dan Pertamax Turbo (RON 98) Rp9.850/liter.
"Begitu pula disandingkan dengan harga jual BBM produk BP, AKR, dan Vivo, harga jual BBM Pertamina masih jauh lebih rendah," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Kilang Pertamina Internasional catat kinerja positif triwulan I 2021
Menurut dia, kenaikan tidak hanya di dalam negeri bahkan di Singapura harga BBM sudah mendekati Rp30.000/liter.
Mamit menambahkan harga BBM Pertamina selama ini memang paling kompetitif. Namun tidak menepis kemungkinan Pertamina pun dapat melakukan penyesuaian harga di kemudian hari.
Jika tidak menyesuaikan, lanjutnya, tentu akan membuat beban finansial BUMN bidang energi tersebut semakin berat, yang pada akhirnya akan membebani pula keuangan negara. Apalagi hingga saat ini, Pertamina konsisten menjalankan penugasan pemerintah, termasuk BBM Satu Harga untuk distribusi BBM sampai ke daerah 3T.
Sebelumnya Menteri ESDM telah menerbitkan regulasi melalui Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Permen ESDM Nomor 34/2014. Pada aturan itu sebutkan bahwa badan usaha dibebaskan untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi. Dengan demikian penyesuaian harga BBM non subsisi tidak lagi memerlukan izin pemerintah, tetapi hanya bersifat laporan.
Baca juga: Dolar menuju kerugian mingguan di Asia, investor abaikan "tapering"
Baca juga: Rupiah akhir pekan menguat, ditopang turunnya imbal hasil obligasi AS
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021