Sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang diperoleh Kopi Robusta Merangin memberikan nilai tambah, meningkatkan nilai jual serta memperluas pasar baik di dalam maupun ke luar negeri, kata Bupati Merangin H Al Haris di Bangko Kabupaten Merangin, Jumat.

"Dengan  telah dimilikinya IG Kopi Sumatera-Merangin, yang proses pengurusannya cukup panjang maka meningkatkan nilai tambah dan nilai jual produk kopi unggulan kita ini," kata Bupati Al Haris.

Secara khusus bupati telah menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Sumatera-Merangin, bernomor registrasi IDG 000000100 kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Masurai Sei Tenang "Jangkat" (MS’J’).

Sertifikat tertanggal 10 Desember 2020 yang diterbitkan Kemenkumham RI itu, diserahkan bupati kepada Ketua MPIG-MS’J’ Bambang. Penyerahan berlangsung  di Gedung Serbaguna Desa Muara Madras Kecamatan Jangkat, tempat yang menjadi sentra pengembangan kopi itu tepatnya di kawasan kaki Gunung Masurai.

"Dengan pengakuan ini, maka Kopi Merangin akan lebih terlindungi dan sudah bisa go nasional, bahkan internasional," kata bupati.

Pada ajang Speciality Coffee Association of Indonesia (SCAI) Expo 2018 di Bali, jelas bupati, ada pengusaha dari Aljazair, yang ingin menjalin kontrak pembelian kopi dari produsen kopi Merangin, namun karena waktu itu Merangin belum memiliki IG, maka belum bisa dilakukan.

Sekarang pascadimilikinya IG Kopi Sumatera-Merangin, semua kontrak pembelian kopi dengan pihak manapun sudah bisa dilakukan.

Sementara itu Ketua MPIG-MS’J’ Bambang menambahkan, dengan dimilikinya IG kopi ini, harga kopi Merangin jadi naik.

"Sebelum kita punya IG Kopi Sumatera-Merangin, harga kopi kita ditingkat petani hanya Rp 26 ribu perkilogram, sekarang sudah 120 ribu perkilogramnya. Terimakasih kepada Pak Bupati atas perjuangan IG kopi kita ini," kata Bambang.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Merangin Ibrahim menjelaskan, dengan telah dimilikinya IG Kopi Sumatera-Merangin ini, tidak ada lagi calah daerah lain mengklaim kopi Merangin sebagai kopi dari daerahnya.

"Apabila ada daerah lain atau pihak dari manapun yang mencatut Kopi asal Merangin menjadi kopi dari daerah atau pihaknya, bisa dituntut denda sampai Rp2 miliar," kata Ibarahim yang juga pada acara penyerahan Sertifikat IG Kopi Sumatera-Merangin itu.

Ibrahim meminta kepada MPIG-MS’J’ agar dapat memegang komitmen produksi kopi Merangin dengan sebaik-baiknya dengan kualitas  yang terus membaik dari tahun ke tahun.

"Semua harus komitmen untuk terus meningkatkan kualitas produk kopi Merangin ini,  karena penerbitan IG Kopi Sumatera-Merangin ini bisa saja ditarik lagi bila kualitasnya menurun," kata Ibrahim menambahkan. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021