Bank Indonesia Perwakilan Jambi melakukan sosialisasi tata cara dan persyaratan penukaran yang lusuh atau rusak sehingga masyarakat bisa menyelamatkan uangnya sebatas memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Suti Masniari Nasution di Jambi, Sabtu mengatakan,  masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak  edar di Kantor  Bank Indonesia  maupun di kantor pihak lain yang disetujui Bank Indonesia  atau pada waktu kas keliling Bank Indonesia .

" Akan diganti sesuai dengan nilai nominal uang yang ditukarkan," kata Suti di Jambi.

Untuk ketentuannya fisik uang rusak yang diganti  yaitu rusak dengan kriteria 2/3 atau 67 persen  dari lebar uang. Sementara itu, jika fisik uang yang akan ditukarkan  kurang dari ketentuan tersebut tidak bisa diganti.

"Uang kertas  yang fisik uangnya kurang dari 2/3 dari ukuran aslinya tidak bisa ditukarkan," sebutnya

 Sementara itu, untuk uang kertas dianggap tidak layak edar apabila memiliki beberapa kriteria seperti berlubang,  ada coretan, selotip maupun sobek dan bisa diberi pergantian jika sesuai ketentuan Bank Indonesia dan terlihat ciri  dari keaslian uangnya.

Sedangkan,  uang rusak yang tidak diberi pergantian adalah uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi dua bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut beda.  

"Jangan ragu bagi masyarakat untuk menukarkan uang lusuh ke Bank Indonesia karena akan digantikan dengan nominal yang sama sesuai ketentuan Bank Indonesia," ujarnya.

Adapun ketentuan pergantian untuk  uang kertas yang terbakar dikatakan Suti  ketentuan penggantiannya akan BI  teliti  terlebih dahulu melalui laboratorium Peruri untuk kebenaran jumlah uang tersebut.

"Jadi uangnya kita kirim ke DPU lalu diteruskan ke laboratorium Peruri,"tambahnya.

Bank Indonesia tidak memberikan pergantian uang rusak apabila menurut pertimbangan Bank  Indonesia  kerusakan uang tersebut  diduga dilakukan secara sengaja.

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021