Penyidik Kepolisian daerah (Polda) Jambi berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memburu pemodal atau bos pelaku pembalakan liar atau ilegal longging yang terjadi di Desa Petaling, Kabupaten Muarojambi, yang mana tim gabungan Polri, TNI dan pihak terkait lainnya berhasil menangkap tiga pelaku pembalakaran liar di lokasi hutan Petaling.

"Untuk mengungkap semua pelakunya, kita juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk mencari dan memburu pemodal ilegal logging tersebut," kata Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono didampingi, Kasubdit IV Tipiter, AKBP Andi M Ichsan, di Jambi Senin.

Tim Gabungan Polda Jambi, Polres Muarojambi, TNI, KLHK dan BPBD berhasil mengungkap kasus ilegal logging yang terjadi didalam kawasan hutan yang berada Desa Petaling, Kabupaten Muarojambi dengan berhasil mengamankan tiga orang pelakunya yang sedang bekerja memotong kayu di hutan.

Pengungkapan kegiatan ilegal logging tersebut berawal dari tim gabungan saat melakukan patroli skala besar pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Muarojambi. Dalam kegiatan itu, berhasil mengamankan tiga orang pelaku sedang bekerja memotong kayu hasil curiannya.

Ketiga pelaku atau tersangka yang kini diamankan tersebut berinisial LT, EN dan MD, semuanya warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan penanganan kasus ilegal logging tersebut akan diserahkan kepada balai penegakan hukum bagian Sumatera dari KLHK. Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan lima meter kubik kayu, mesin alat potong kayu dan beberapa peralatan yang mereka gunakan hidup sehari-hari didalam hutan.

Peran ketiga pelaku tersebut yakni memotong atau menebang kayu yang berada di lokasi hutan. Dimana mereka nanti akan menyetor kayu tersebut kepada pemodal yang sudah membiayai mereka bekerja di dalam hutan tersebut.

"Kegiatan mereka ini menebang kayu yang berada di lokasi hutan, diatas mereka ini ada pemodal yang menghubungkan antara hasil hutan dengan pembeli, baik di Jambi maupun di Sumatera Selatan. Mereka diupah sekitar Rp800 ribu perkubik kayu hasil ilegal logging tersebut," kata Kombes Pol Sigit Dany.

Sigit juga menjelaskan, untuk kayu yang diambil para pelaku yakni jenis kayu meranti, kayu jenis punak dan beberapa jenis lainnya yang berada diwilayah hutan tersebut. Mereka bermalam dan tinggal dihutan untuk menjarah hutan dan pengakuan pelaku, kekompok ini baru saya masuk dan berada lokasi tersebut kurang lebih 10 hari dan akhirnya tertangkap.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021