Dalam rangka memutus penyebaran virus COVID-19 dan sterilisasi gedung ruang kerja, Kantor Samsat Kota Jambi yang berada di Jl Gajah Mada No.23, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditutup sementara karena ada sejumlah petugas yang terkonformasi positif COVID-19.
Penutupan tersebut dilakukan selama tiga hari dimulai hari ini hingga Kamis mendatang atau pada 8-10 Juni 2021, kata Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo didampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi Kompol Heri Supriawan, di Jambi Selasa.
Penutupan layanan Samsat Kota Jambi dikarenakan ada beberapa pegawai yang terpapar COVID-19. Maka dari itu, pihaknya melakukan upaya pencegahan seperti penutupan pelayanan sementara mulai dari pembayaran pajak hingga yang lainnya.
"Ada beberapa petugas yang terpapar COVID-19, sehingga menutup pelayanan untuk memutus mata rantai corona dan kita tutup tiga hari mulai 8 - 10 Juni 2021," katanya.
Selama penutupan, Heri menjelaskan pihaknya melakukan beberapa upaya seperti penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan gedung Samsat Kota Jambi serta melakukan sterilisasi dan tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan testing, tracking dan treatment kepada keluarga maupun kerabat korban dalam rangka upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Ia berpesan kepada peserta wajib pajak jangan khawatir dengan penutupan sementara pelayanan Samsat Kota Jambi karena jika kendaraannya jatuh tempo pada hari penutupan ini tidak akan dikenakan biaya denda administrasi.
"Jangan khawatir, kendaraan yang jatuh tempo tidak akan kena denda administrasi," kata Heri.
Ia menambahkan selama tiga hari penutupan layanan Samsat Kota Jambi berarti terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tertunda dari peserta wajib pajak.
"Total anggaran PAD yang tertunda masuk kurang lebih Rp3 miliar rupiah selama tiga hari penutupan layanan samsat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Penutupan tersebut dilakukan selama tiga hari dimulai hari ini hingga Kamis mendatang atau pada 8-10 Juni 2021, kata Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo didampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi Kompol Heri Supriawan, di Jambi Selasa.
Penutupan layanan Samsat Kota Jambi dikarenakan ada beberapa pegawai yang terpapar COVID-19. Maka dari itu, pihaknya melakukan upaya pencegahan seperti penutupan pelayanan sementara mulai dari pembayaran pajak hingga yang lainnya.
"Ada beberapa petugas yang terpapar COVID-19, sehingga menutup pelayanan untuk memutus mata rantai corona dan kita tutup tiga hari mulai 8 - 10 Juni 2021," katanya.
Selama penutupan, Heri menjelaskan pihaknya melakukan beberapa upaya seperti penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan gedung Samsat Kota Jambi serta melakukan sterilisasi dan tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan testing, tracking dan treatment kepada keluarga maupun kerabat korban dalam rangka upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Ia berpesan kepada peserta wajib pajak jangan khawatir dengan penutupan sementara pelayanan Samsat Kota Jambi karena jika kendaraannya jatuh tempo pada hari penutupan ini tidak akan dikenakan biaya denda administrasi.
"Jangan khawatir, kendaraan yang jatuh tempo tidak akan kena denda administrasi," kata Heri.
Ia menambahkan selama tiga hari penutupan layanan Samsat Kota Jambi berarti terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tertunda dari peserta wajib pajak.
"Total anggaran PAD yang tertunda masuk kurang lebih Rp3 miliar rupiah selama tiga hari penutupan layanan samsat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021