Seksi Intel Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan dua kapal bermuatan sekitar 50 kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen atau ilegal di Tarakan.
Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan dua kapal bermuatan sekitar 50 kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen atau ilegal di Tarakan, Rabu (16/6).HO-Brimob Polda Kaltara. MK

"Puluhan kubik kayu tanpa dokumen jenis Bengkirai, Meranti, dan Kruing asal Sekatak Kabupaten Bulungan," kata Kepala Seksi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara, Ipda Moedji di Tarakan, Kamis.

Dia menjelaskan kayu ilegal tersebut diamankan saat kapal akan bersandar di tempat penggergajian kayu (sawmill) melalui sungai di Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan, Rabu (16/6).

Anggota Brimob tidak hanya mengamankan dua perahu beserta muatannya sekitar 50 kubik kayu campuran tanpa dokumen, tapi juga mengamankan delapan orang yang membawa kayunya.

Moedji menjelaskan bahwa puluhan kubik kayu campuran ilegal tersebut diamankan setelah adanya laporan warga terkait maraknya peredaran kayu ilegal dari Sekatak ke Tarakan.

"Awalnya kami terima laporan warga, bahwa ada di daerah Perikanan, Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai kerap terjadi kegiatan ilegal bongkar muat kayu," kata Moedji.

Berdasarkan laporan tersebut anggota dari Intel Brimob Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatkan dua perahu bermuatan kayu yang tengah mendayung masuk sungai.

Saat kedua perahu tersebut sandar, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, yang belakangan diketahui berisi puluhan kubik kayu tanpa dokumen atau ilegal.

"Karena tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap, puluhan kubik kayu yang ditaksir dengan harga ratusan juta itu langsung diamankan, termaksud kapal dan semua orang yang ada di kapal itu," kata Moedji.

Kapal tersebut dinakhodai HE dan YA sedangkan yang lain merupakan anak buah kapal (ABK). Namun HE, waktu anggota sampai di lokasi kejadian sempat kabur.

Moedji menjelaskan, puluhan kubik kayu campuran tanpa dokumen itu diduga sudah dipesan salah satu pengepul kayu di Tarakan berinisial AS alias TA, di Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Dia menambahkan, TA selama ini memang kerap mendatangkan kayu dari luar Tarakan, dimana kayu-kayu tersebut nantinya dijual lagi untuk kegiatan pembangunan rumah dan lainnya di Tarakan.

"Sebenarnya kami sudah sering dapat laporan ini, bahkan dari aparat sudah sering mengamankannya, hanya saja selalu mental karena diduga TA ini ada dibekingi orang-orang pemangku kepentingan," tegas Moedji.

Untuk memastikan proses hukum kayu ilegal ini berlanjut, dia mengatakan, semua barang bukti dan orang yang diamankan akan dilimpahkan ke Polres Tarakan, guna penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut, sementara untuk proses hukumnya dilimpahkan ke Polres Tarakan," kata Moedji.

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021