Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), melarikan diri pada Senin (21/6) dini hari.
"Benar seorang warga binaan kabur diduga dengan cara memanjat tembok lapas," kata Kepala Lapas III Dharmasraya, Ahmad Junaidi di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan narapidana yang kabur bernama Wahyu Dui, warga Desa Pelarian, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi, merupakan narapidana kasus pencurian.
Ia mengatakan warga binaan itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan putusan satu tahun delapan bulan penjara dan telah menjalani hukuman sekitar satu tahun enam bulan.
Ia menjelaskan peristiwa kaburnya seorang napi diketahui saat dilakukan apel serah terima regu penjagaan pada pukul 07.00 WIB. Ketika dilakukan pengecekan seorang warga binaan kurang satu.
"Mengetahui hal itu petugas langsung melakukan penelusuran keliling lapas, sekitar pukul 08.20 WIB ditemukan kain sarung dan selimut yang diikatkan ke dinding tembok lapas serta jejak kaki di luar tembok. Padahal pukul 05.00 WIB napi ini masih terlihat ada di Lapas," ungkap dia.
Lapas saat ini telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengejaran napi kabur tersebut, kata dia.
Ia meminta peran masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian dan lapas jika melihat atau mengetahui keberadaan narapidana itu.
"Hingga saat ini kita terus melakukan pengejaran dan akan terus kami cari sampai dapat," katanya.
Ia menambahkan peristiwa kaburnya narapidana terakhir kali terjadi pada 2020. Jumlah narapidana Lapas III Dharmasraya sebanyak 232 sementara daya tampung hanya 132 sehingga sudah melebihi kapasitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Benar seorang warga binaan kabur diduga dengan cara memanjat tembok lapas," kata Kepala Lapas III Dharmasraya, Ahmad Junaidi di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan narapidana yang kabur bernama Wahyu Dui, warga Desa Pelarian, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi, merupakan narapidana kasus pencurian.
Ia mengatakan warga binaan itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan putusan satu tahun delapan bulan penjara dan telah menjalani hukuman sekitar satu tahun enam bulan.
Ia menjelaskan peristiwa kaburnya seorang napi diketahui saat dilakukan apel serah terima regu penjagaan pada pukul 07.00 WIB. Ketika dilakukan pengecekan seorang warga binaan kurang satu.
"Mengetahui hal itu petugas langsung melakukan penelusuran keliling lapas, sekitar pukul 08.20 WIB ditemukan kain sarung dan selimut yang diikatkan ke dinding tembok lapas serta jejak kaki di luar tembok. Padahal pukul 05.00 WIB napi ini masih terlihat ada di Lapas," ungkap dia.
Lapas saat ini telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengejaran napi kabur tersebut, kata dia.
Ia meminta peran masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian dan lapas jika melihat atau mengetahui keberadaan narapidana itu.
"Hingga saat ini kita terus melakukan pengejaran dan akan terus kami cari sampai dapat," katanya.
Ia menambahkan peristiwa kaburnya narapidana terakhir kali terjadi pada 2020. Jumlah narapidana Lapas III Dharmasraya sebanyak 232 sementara daya tampung hanya 132 sehingga sudah melebihi kapasitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021