PT Hutama Karya (HK) mengatakan bahwa kecelakaan kendaraan minibus jenis Toyota Calya dengan nomor polisi BG 1597 ZC di Jalan Tol Trans Sumatera Km 249+400 Jalur B
diduga dikarenakan kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.
"Pengendara tidak bisa mengendalikan laju kendaraan dan menabrak guardrail atau pagar pembatas jalan dan median beton pada lokasi kejadian, Rabu (23/6)," kata Branch Manager PT Hutama Karya, Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Yoni Satyo Wisnuwardhono, dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Kamis.
Ia menyebutkan berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan jenis Calya tersebut melaju dari arah Palembang menuju Lampung dengan kecepatan tinggi. Kemudian menabrak guardrail atau pagar pembatas jalan dan median beton.
Menurutnya, kecelakaan tersebut terjadi di Km 249+400 Jalur B, Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung pada Rabu (23/6) pukul 12.51 WIB.
Dia menjelaskan, dalam kecelakaan itu terdapat satu orang korban meninggal dunia, setelah dibawa ke rumah sakit, dan tiga orang mengalami luka berat telah dievakuasi ke Rumah Sakit Puri Husadatama.
"Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) selaku Pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat,” katanya lagi.
Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.
HK juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, yaitu berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam.
Kemudian, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu "setuju" bahwa keselamatan adalah nomor satu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
diduga dikarenakan kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.
"Pengendara tidak bisa mengendalikan laju kendaraan dan menabrak guardrail atau pagar pembatas jalan dan median beton pada lokasi kejadian, Rabu (23/6)," kata Branch Manager PT Hutama Karya, Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Yoni Satyo Wisnuwardhono, dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Kamis.
Ia menyebutkan berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan jenis Calya tersebut melaju dari arah Palembang menuju Lampung dengan kecepatan tinggi. Kemudian menabrak guardrail atau pagar pembatas jalan dan median beton.
Menurutnya, kecelakaan tersebut terjadi di Km 249+400 Jalur B, Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung pada Rabu (23/6) pukul 12.51 WIB.
Dia menjelaskan, dalam kecelakaan itu terdapat satu orang korban meninggal dunia, setelah dibawa ke rumah sakit, dan tiga orang mengalami luka berat telah dievakuasi ke Rumah Sakit Puri Husadatama.
"Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) selaku Pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat,” katanya lagi.
Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.
HK juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, yaitu berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam.
Kemudian, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu "setuju" bahwa keselamatan adalah nomor satu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021