Pengadilan Negeri Poso menggelar sidang lapangan dalam upaya menyelesaikan ganti rugi alat karamba air milik warga dengan pihak PT Poso Energy di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Pantauan di lokasi tersebut, Jumat, sidang lapangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haryanta, SH, MH bersama hakim anggota lain dan panitera meninjau langsung keberadaan lokasi budidaya karamba ikan air tawar milik warga di tepi Sungai Poso, Desa Sulewana.

Dalam sidang lapangan itu juga dihadiri 24 pemilik karamba bersama pengacara mereka Fadli Husain, SH, warga setempat dan dua pengacara PT. Poso Energy, Albert Sinay, SH. dan Muh. Irfan Syarif, SH.

Menurut Fadli Husain, persoalan sesungguhnya pihak PT. Poso Energy ingin membongkar karamba itu, sementara pemilik karamba menolak dengan meminta harga ganti rugi sesuai dengan keinginan pemilik karamba.

Kata Fadli, harga yang diberikan PT Poso Energy berkisar antara Rp1 juta - Rp6,5 juta per karamba, sementara pihak pemilik karamba menginginkan lebih dari harga tersebut.

"Sebenarnya persoalan hanya harga saja, jika PT Poso Energy setuju dengan harga yang ditawarkan pemilik, maka mereka akan membongkar sendiri karambanya," kata Fadli.

Dia juga menjelaskan tiga dari 24 pemilik karamba itu telah menerima ganti rugi, sementara sisanya masih bertahan dengan harga yang ditentukan pemilik karamba sekitar Rp150 juta per petak.

Yang jadi persoalan pemilik karamba meminta daftar harga untuk dilihat langsung dan dipotret, namun pihak PT Poso Energy tidak mau memberikan data harga tersebut.

"Jadi terkesan, harga ini dari perusahaan tidak seperti yang diberikan, dan diduga ada permainan harga dari oknum tertentu," katanya.

Sementara pengacara Albert Sinay, SH mengatakan masalah tersebut merupakan perkara perdata cukup unik, dan ada perbedaan pendapat antara PT. Poso Energy dan para pemilik karamba mengenai lokasi itu.

Albert menjelaskan lokasi karamba yang ada saat ini terlihat berada di tepi Sungai Poso, padahal sebelumnya merupakan daratan yang sudah dibeli oleh PT. Poso Energy sejak tahun 2012 dan lokasi itu memiliki sertifikat tanah.

"Jadi, daratan yang dibeli oleh PT. Poso Energy sudah diprediksi akan menjadi area genangan air bila Bendungan PLTA Poso Energy mulai beroperasi," ujar Albert.

Dia mengatakan pihak PT. Poso Energy juga telah memberikan penjelasan sebelumnya kepada pemilik karamba untuk membongkar alat tangkap ikan itu secara sukarela karena berada di area yang dimiliki oleh PT. Poso Energy.

Namun, warga tidak mau membongkar karambanya, kecuali harus dibayar per petak Rp150 juta.

Sehingga, kata dia, PT Poso Energy menggunakan haknya dengan menggugat secara perdata terhadap para warga pemilik karamba di Desa Sulewana.

"Meskipun sudah berulang kali dilakukan mediasi, namun belum ada kata sepakat antara para pihak," ujarnya.

PT. Poso Energy berharap warga pemilik karamba dapat mengikuti dan menghormati proses peradilan tanpa membuat karamba-karamba baru ataupun aksi unjuk rasa.

Pewarta: Laode Masrafi/Feri Timparosa

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021