Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yogyakarta dan Wildlife Rescue Center (WRC) DIY melepasliarkan enam ekor ular sanca kembang di Suaka Margasatwa (SM) Sermo, Kabupaten Kulon Progo.

Kegiatan pelepasliaran satwa liar bernama latin Malayopython reticulatus tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional 2021.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pelepasliaran satwa di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) secara serentak dan simultan mulai dari Bulan Mei hingga Desember 2021, dengan mengambil tema: “Living In Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.
 

Kepala BKSDA Yogyakarta Muhammad Wahyudi dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Sabtu,  mengatakan di wilayah Yogyakarta masih terdapat potensi konflik satwa dengan manusia yang salah satunya adalah satwa sanca kembang.

“Kita semua menyadari perkembangan infrastruktur secara tidak langsung memberikan dampak kepada masyarakat, termasuk juga terhadap habitat satwa di sekitar masyarakat," katanya.

Semakin dekatnya permukiman dengan habitat satwa menyebabkan timbulnya konflik satwa yang jika tidak segera diatasi dapat memicu timbulnya masalah yang semakin besar. Tidak hanya satwa saja yang menjadi korban, namun manusia juga berisiko untuk menjadi korban dari konflik satwa yang terjadi tersebut.
 

"Oleh karena itu keberadaan kawasan konservasi seperti suaka margasatwa ini diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif solusi untuk meminimalkan konflik satwa dengan manusia dengan membiarkan satwa tersebut hidup di kawasan suaka margasatwa ini.” kata Wahyudi.

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan upaya menekan terjadinya konflik satwa dengan manusia ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, masyarakat yang bersinggungan langsung dengan kawasan dapat berpartisipasi dengan turut serta menjaga keutuhan kawasan. "Dengan tersedianya pakan yang cukup bagi satwa, semoga tidak ada satwa yang keluar ke permukiman dan mengganggu tanaman milik masyarakat".
 

Pelepasliaran satwa tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan satwa jenis reptil tersebut ke habitatnya dan memastikan agar satwa dapat berkembangbiak secara alami untuk menghindari kepunahan.

Sanca kembang yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil penetasan telur dari penyerahan Damkar Daerah Istimewa Yogyakarta yang dititiprawatkan di Wildlife Rescue Center pada 27 Desember 2020.

Selama enam bulan ular sanca tersebut dirawat WRC hingga siap dilepasliarkan, dan kegiatan pelepasliaran dilaksanakan oleh personil Seksi Konservasi Wilayah I, Resort Konservasi Wilayah Kulon Progo dan Wildlife Rescue Center Yogyakarta.
 

Kegiatan pelepasliaran itu dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi COVID-19. Kegiatan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi dan memenuhi animal welfare.

Sanca kembang merupakan jenis satwa liar yang tidak dilindungi di Indonesia. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Malayopython reticulatus berstatus Least Concern atau spesies beresiko rendah untuk punah di alam liar dan termasuk appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).



 

 

Pewarta: Virna P Setyorini

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021