Kepolisian daerah (Polda) Jambi menggelar Operasi Kontijensi Aman Nusa II Lanjutan dalam bentuk KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) guna penanganan COVID-19 dan dalam rangka memperketat PPKM Mikro di Provinsi Jambi yang diperpanjang waktu pemberlakuannya sesuai instruksi Mendagri.

Polda Jambi kembali menjalankan operasi kontijensi Aman Nusa II lanjutan dengan menurunkan sebanyak 130 personel dari berbagai kesatuan untuk pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro guna mencegah penyebaran dan klaster baru COVID-19 di wilayah Jambi, kata Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Jumat.

Hal ini adalah tindak lanjut dari instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro.

Dalam Instruksi Mendagri, mantan Direktur Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri itu menyebut Kota Jambi termasuk dalam 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan yang dimulai dari 6-20 Juli 2021.

Adapun pengetatan tersebut adalah pertama wilayah perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan  (WFO ) kerja di kantor hanya 25 persen, kemudian kedua kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, ketiga sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.

Keempat untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, kelima Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen dan keenam proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen dan ketujuh semua fasilitas publik ditutup sementara, kedelapan agar seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, kesembilan seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup, kesepuluh untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021